Aceh dan Sulawesi Tenggara Masih Gelar Program Pemutihan Pajak, Ini Detail Programnya
Selasa 14-04-2026,08:30 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta: Hapus Denda Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025-Ilyasa Fajrin-Motorexpertz
Program yang berlaku hingga April 2026 ini memberikan penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke bawah.
Persyaratan yang perlu disiapkan meliputi KTP, STNK atas nama pelajar atau mahasiswa, kartu pelajar atau mahasiswa, serta BPKB, sebagai upaya membantu generasi muda agar tetap fokus pada pendidikan tanpa terbebani urusan pajak.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-
