Polisi Bongkar Jaringan STNK Palsu dan Kendaraan Bodong di Surabaya-Pasuruan

Polisi Bongkar Jaringan STNK Palsu dan Kendaraan Bodong di Surabaya-Pasuruan

Polisi Berhasil Membongkar Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Wilayah--Humas Polri

Bahan baku pembuatan dokumen diduga dipasok oleh tersangka M.A. yang ikut diamankan dalam pengembangan kasus.

Barang bukti yang disita polisi meliputi:

  • 318 lembar surat pajak kendaraan
  • 22 STNK
  • 7 KTP
  • 2 SIM
  • Printer dan stempel
  • Alat pemotong serta alat tulis
  • Bahan khusus pencetak identitas dan surat kendaraan
  • Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat

BACA JUGA:Satlantas Kupang Kota Bentuk Tim Sasando, Perketat Penindakan Balap Liar dan Knalpot Brong

Polisi Kembangkan Jaringan Kendaraan Bodong

Selain dokumen palsu, petugas turut menyita beberapa kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya Honda PCX, Suzuki Nex, Yamaha Fino, Honda CS1, Suzuki XL7, serta Honda CRV. 

“Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas AKBP Edy. 

Para tersangka dijerat Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, serta Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan persekongkolan jahat, penadahan, pemalsuan surat, dan penipuan. 

Polisi juga memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik pemalsuan dokumen kendaraan dan peredaran kendaraan bodong di Jawa Timur.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
APPS ME
Berita Terpopuler