Subsidi Motor Listrik 2026 Tinggal Tunggu Aturan, Target Mulai Berlaku September
Peluncuran tiga motor listrik VinFast di Indonesia--Dok
MOTOREXPERTZ.COM -- Kabar mengenai kembalinya subsidi motor listrik kembali mencuat setelah pemerintah memastikan program insentif kendaraan listrik tetap disiapkan untuk 2026.
Berbeda dari program sebelumnya yang memberikan bantuan Rp7 juta per unit, skema terbaru mengarah pada subsidi sekitar Rp5 juta untuk setiap pembelian motor listrik dengan penyaluran secara bertahap.
Pemerintah juga menyiapkan insentif bagi mobil listrik, sementara mekanisme dan dasar hukum program masih menunggu penyelesaian regulasi lintas kementerian.
Jika seluruh aturan sudah rampung, subsidi motor listrik paling cepat ditargetkan mulai berjalan pada September 2026.
BACA JUGA:Sensor TPS Motor Matic Punya Peran Penting, Ini Efeknya Kalau Komponen Ini Bermasalah
BACA JUGA: Salah Pilih Bisa Bikin Rugi, Ini Hal Penting yang Wajib Dicek Sebelum Beli Part Aftermarket Motor
Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta, Kuota Awal 100.000 Unit
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan pemerintah menyiapkan subsidi motor listrik sekitar Rp5 juta per unit.
Pada tahap awal, pemerintah menyebut kuota 100.000 unit dan program dapat dilanjutkan secara bertahap apabila kuota tersebut telah terserap.
Angka Rp5 juta tersebut masih menjadi bagian dari proses finalisasi kebijakan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan besaran, metode penyaluran, serta proses bisnis insentif masih dibahas oleh tim teknis lintas kementerian.
BACA JUGA:Bukan Cuma Buat Gaya-gayaan, Ini Bedanya Shockbreaker Tabung Atas dan Bawah pada Motor
BACA JUGA:Spesial Promo GEBYAR AHASS Jakarta-Tangerang, Ada Potongan Jasa Servis hingga Rp20 Ribu
PMK Jadi Kunci Sebelum Program Berjalan
Pelaksanaan subsidi belum bisa langsung dilakukan karena pemerintah masih membutuhkan aturan sebagai dasar penyalurannya.
Agus sebelumnya menegaskan Kementerian Perindustrian telah menyiapkan sisi teknis, tetapi masih harus menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelum mekanisme program dapat disesuaikan dan dijalankan.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-
