Jangan Anggap Enteng! 5 Pelanggaran ETLE Ini Bisa Bikin Dompet Jebol, Mending Buat Rakit PC

Jangan Anggap Enteng! 5 Pelanggaran ETLE Ini Bisa Bikin Dompet Jebol, Mending Buat Rakit PC

Ilustrasi pengendara motor yang bermain handphone dan menerobos lampu merah tertangkap etle--ChatGPT

Karena ETLE dapat memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi pelanggaran secara elektronik, pengendara sebaiknya memperhatikan rambu batas kecepatan di setiap ruas jalan.

4. Melawan Arus

Melawan arus sering dilakukan demi memangkas perjalanan beberapa menit. Padahal, tindakan ini berbahaya dan dapat dikenai denda maksimal Rp500 ribu berdasarkan ketentuan Pasal 287.

Korlantas juga terus mengingatkan bahwa melawan arus bukan jalan pintas yang aman karena dapat meningkatkan risiko tabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan.

BACA JUGA:Takut dengan Polisi Usai Dicepu Ojol, Penumpang Ini Milih Kabur dengan Motor

BACA JUGA:Tegas! Pengendara Motor Ini Berani Tegur Polisi yang Merokok di Jalan

5. Menerobos Lampu Merah

Terakhir adalah menerobos lampu merah. Pelanggaran terhadap alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL dapat dikenai denda maksimal Rp500 ribu berdasarkan Pasal 287 ayat (2).

Jadi, daripada uang ratusan ribu melayang untuk membayar denda, lebih baik digunakan untuk kebutuhan lain. Kalau kalian memang sedang mengincar rakit PC, uang tersebut tentu jauh lebih berguna untuk membeli komponen.

Yang paling penting, jangan tertib hanya karena takut kamera ETLE. Sistem ini memang dibuat untuk membantu penegakan hukum lalu lintas sekaligus mendorong pengendara lebih disiplin.

Ingat, satu kesalahan di jalan bukan cuma bisa menguras dompet, tetapi juga berpotensi membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
APPS ME
Berita Terpopuler