Perpanjang Pajak Motor 5 Tahunan di Samsat, Ternyata Cek Fisik Kendaraan Gratis

Perpanjang Pajak Motor 5 Tahunan di Samsat, Ternyata Cek Fisik Kendaraan Gratis

Cek Fisik Kendaraan Bermotor di Samsat--Polres Pangandaran

MOTOREXPERTZ.COM -- Pemilik sepeda motor dan mobil perlu memahami perbedaan pembayaran pajak tahunan dengan perpanjangan STNK lima tahunan. 

Saat memasuki masa berlaku STNK lima tahun, kendaraan wajib menjalani proses registrasi ulang yang disertai cek fisik. 

Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan data yang tercantum dalam dokumen kendaraan. 

Ketentuan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.

BACA JUGA:GIIAS Semarang 2026 Ajak Ratusan Pelajar Eksplorasi Inovasi Otomotif Global Lewat Education Day

BACA JUGA:Keren! Siswa SMKN 1 Talaga Sabet Juara Mekanik Terbaik Nasional di Ajang ESC 2026

Cek Fisik Motor di Samsat Tidak Dipungut Biaya

Cek fisik dilakukan secara langsung pada kendaraan untuk memastikan identitas fisik masih sesuai dengan data registrasi. Tahapan ini menjadi bagian dari proses perpanjangan STNK lima tahunan dan dilakukan sebelum dokumen kendaraan diperbarui.

Kabar baiknya, pemilik kendaraan tidak perlu menyiapkan biaya khusus untuk pemeriksaan tersebut. Berdasarkan ketentuan PNBP Polri dalam PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif untuk jenis layanan tertentu dapat ditetapkan hingga Rp0, termasuk layanan cek fisik kendaraan.

Ini Biaya yang Tetap Harus Dibayar

Meski pemeriksaan fisik gratis, perpanjangan STNK lima tahunan tetap memiliki sejumlah biaya penerbitan dokumen dan pelat nomor. Rinciannya sebagai berikut:

  • Motor atau kendaraan roda 2: penerbitan STNK Rp100.000 dan penerbitan TNKB Rp60.000.
  • Mobil atau kendaraan roda 4 atau lebih: penerbitan STNK Rp200.000 dan penerbitan TNKB Rp100.000.

Selain biaya PNBP tersebut, pemilik kendaraan juga perlu membayar pajak kendaraan bermotor serta SWDKLLJ sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.

BACA JUGA:Oli Mesin Motor Tiba-Tiba Berkurang Padahal Gak Bocor, Ini Biang Keladinya

BACA JUGA:Posisi Klasemen Digeser Jorge Martin, Marc Marquez Siap Bikin Kejutan di MotoGP Jepang 2026

Jangan Lupa Perpanjang STNK Lima Tahunan

Perpanjangan lima tahunan juga menjadi momen penerbitan TNKB baru karena masa berlaku tanda nomor kendaraan mengikuti periode registrasi tersebut. Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya membawa kendaraan ke Samsat untuk menjalani cek fisik, sekaligus menyiapkan dokumen yang diperlukan agar proses registrasi ulang dapat dilakukan.

Kamu juga sebaiknya tidak menunda registrasi ulang ketika masa berlaku STNK lima tahunan sudah berakhir. Korlantas mengingatkan bahwa kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu yang ditentukan dapat menghadapi penghapusan data dari basis registrasi kendaraan bermotor.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
APPS ME
Berita Terpopuler