Catat, Ini 8 Pelanggaran yang Ditindak Polisi di Jalan Raya
Sedekat apapun perjalananmu, sebaiknya tetap gunakan helm. Karena helm menjadi pengaman untuk melindungi kepala dari resiko cidera jika terjadi jatuh dari motor atau tabrakan.
Selain itu juga kalian wajib menggunakan helm yang sudah lulus SNI (Standar Nasional Indonesia). Hal itu agar pala kalian lebih terlindungi.
BACA JUGA:Wow, GIIAS Cetak 300 Ribu Pengunjung Selama 11 Hari Berlangsung
BACA JUGA:Melalui GIIAS 2022, Menko Perekonomiann Sebut Dunia Otomotif Indonesia Akan Semakin Cerah
- Pelanggaran di zebra cross
Waktu melewati zebra cross atau garis putih putus-sebaikan dahulukan pejalan kaki yang ingin menyeberang. Jika tidak, maka motor Anda bisa kena tilang Polisi karena dianggap melanggar pasar 287 ayat 1 jo psl 106 ayat 4 huruf a dan b dan bisa terkena denda sebesar Rp. 500.000.
- Ugal-Ugalan dan Balap Liar di Jalan Raya
Balapan liar biasanya diadakan di malam libur, di tengah malam di jalan-jalan tertentu. Jika ada polisi berpatroli, bisa diduga para pembalap liar bakal dapat tilang, kena denda bahkan pidana kurungan
BACA JUGA:Bikin Pelek Makin Awet, Ini Tipsnya
BACA JUGA:Mengenal Alrendo TS Bravo, Motor Listrik Ala Cruises Nan Kekar
Karena jalan raya bukan untuk aksi-aksian, dan kebut-kebutan. Jika nekad balapan di jalan raya, beresiko pada keselamatan pengendara juga pengguna jalan raya lainnnya.
Selain ngebut dan balapan liar, mengendarai motor dengan sambil beratraksi berdiri atau dengan jumping yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain juga mengundang dapat tilang.
- Kelengkapan Motor yang Kurang
Berkendara tanpa kaca spion, tanpa lampu utama dan lampu rem, dan bunyi knalpot super berisik, bisa mengundang perhatian polisi untuk memberikan surat tilang.
BACA JUGA:Ini Dia Sosok Manajer Baru Marc Marquez Setelah Pecat Emilio Alzamora
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Source
- Tag
- Share
-