Begini Cara Bayar Denda Tilang Etle saat Operasi Zebra 2022

Begini Cara Bayar Denda Tilang Etle saat Operasi Zebra 2022


Kanit Gakkum Ipda Gunawan menerangkan, cara bayar denda tilang salah satu pelanggar yang tertangkap kamera ETLE.|NTMC|

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Korlantas Polri saat ini tengah menggelar Operasi Zebra 2022 secara serentak di seluruh Indonesia dengan sistem berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Beberapa pelanggaran yang bisa terekam kamera ETLE antara lain, pelanggar lampu lalu lintas, kecepatan melebihi batas, mengemudi sambil mengoperasikan HP, lawan arus lalu lintas, tidak menggunakan helm, safety belt, dan lain-lain.

BACA JUGA:Samuraian Festival 2022, Tantang Kreatifitas Seniman Cat Berhadiah Mobil

BACA JUGA:Konsumen Royal Enfield Turing 574 KM Menuju Kustomfest 2022

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP M Rohmawan melalui Kanit Gakkum Ipda Gunawan menerangkan, cara bayar denda tilang salah satu pelanggar yang tertangkap kamera ETLE.

1. Pengendara yang bandel akan tercapture di sistem ETLE.

“Nanti komputer akan merekam, secara otomatis dan terbentuk surat tilang lengkap isi penjelasan pelanggaran yang dilakukan pengendara,” kata Gunawan,  Senin (3/10).

BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele, Ini Ciri Kampas Rem Tromol Motor Matik Harus Diganti

BACA JUGA:Punya 2 Mode Berkendara, Ternyata Segini Tenaga TVS Ntorq 125 Race XP

2. Surat Konfirmasi Diantarkan ke Alamat sesuai STNK

“Nanti dikirim ke alamat tertera pada STNK oleh Kantor Pos,” lanjut Gunawan.

+++++


Kanit Gakkum Ipda Gunawan menerangkan, cara bayar denda tilang salah satu pelanggar yang tertangkap kamera ETLE.|NTMC|

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya