Mantap, Polisi Berhasil Grebek Pabrik Oli Palsu Beromset Ratusan Juta
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 102 Uu No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan / atau denda senilai Rp 2 miliar," lanjut mereka.
BACA JUGA:Yamaha Endurance Festival 2022 Siap Digelar Pekan Ini, Ada 3 Kelas yang Diperlombakan
BACA JUGA:Peluang Juara Duni Tertutup, Ini Target Jack Miller di Sisa Musim MotoGP 2022
Sementara itu, dari perbuatan curang keduanya berhasil mendapatkan omset yang cukup besar, yakni Rp 960 juta per bulan.
"Jadi dalam setahun omzetnya sekitar Rp 11,5 Miliar dan mereka sudah beroperasi selama dua tahun. Jadi hasilnya sangat besar sekali yaitu 23 miliar," jelas Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio.
BACA JUGA:Tips Berkendara Aman di Musim Hujan, Perhatikan 6 Poin Ini
BACA JUGA:Jelang GP Malaysia 2022, Ini Pesan Marc Marquez untuk Fabio Quartararo
Memang saat ini, banyak beredar oli-oli palsu di pasaran. Untuk itu, banyak dari produsen oli melakukan berbagai cara untuk melawan para pedagang nakal tersebut.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Source
- Tag
- Share
-