Sales Nekat Gelapkan Uang DP Motor Konsumen untuk Perawatan Kecantikan dan Jalan-jalan
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Petugas kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram menangkap seorang perempuan berinisial DN (24).
Sales atau pramuniaga sepeda motor di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu ditangkap setelah dilaporkan menggelapkan uang muka atau down payment (DP) sepeda motor konsumen.
Tidak tanggung-tanggung, uang DP yang digelapkan DN mencapai Rp 32 juta. Oleh DN, uang yang ia gelapkan digunakan untuk keperluan pribadi.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas kepolisian lantas melakukan penangkapan tehadap DN. Saat ini, DN masih ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:Dengan Tampilan Warna Baru, New Honda Scoopy Hadir di Jambi, Ini Harganya...
DN kepada awak media saat gelar perjara di Mapoltesta Mataram, Senin (21/11/2022), mengaku uang konsumen yang ia gelapkan dipakai untuk biaya perawatan kecantikan.
Selain itu, DN juga mengaku menggunakan uang tersebut untuk jalan-jalan dan biaya kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa kepada awak media mengatakan, aksi DN terungkap usai seorang konsumen dan sekaligus korban melapor ke kantor polisi.
Konsumen berinisial IU (20), warga Bima itu mengaku sudah menyetorkan uang muka kepada DN. Namun hingga waktu yang lama, motor yang dijanjikan tidak kunjung datang.
BACA JUGA:Sepeda Motor Listrik Yamaha E01 Mulai Diuji Coba di Jakarta
Kadek menyebutkan, korban sempat mengkonfirmasi ke dealer dan dijawab bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan pribadi DN, jadi bukan tanggung jawab perusahaan.
Alhasil, korban lantas mendatangi Polresta Mataram untuk membuat laporan, karena telah dirugikan oleh DN.
Untuk sekarang, pelaku saat ini diamankan dan dijerat dengan Pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-