Jarang Diketahui, 5 Kendaraan Ini Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan

Jumat 24-04-2026,11:00 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : T. Sucipto

MOTOREXPERTZ.COM --- Pemilik kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, umumnya wajib membayar pajak tahunan serta pajak lima tahunan. 

Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Dalam aturan tersebut, Pasal 70 ayat (2) mewajibkan pengesahan STNK setiap tahun, sementara Pasal 74 menyebutkan data kendaraan dapat dihapus jika pajak tidak dibayarkan selama dua tahun berturut-turut.

BACA JUGA:Danilo Petrucci Kritik Beratnya Penalti Usai Akhir Pekan Buruk di WorldSBK Assen

Aturan Pajak dan Risiko Jika Lalai

Keterlambatan pembayaran pajak akan dikenai sanksi berupa denda administrasi. Pembayaran pajak tahunan dilakukan sesuai tanggal yang tercantum pada STNK, dengan besaran yang bervariasi tergantung jenis serta tahun pembuatan kendaraan. 

Hal ini membuat kewajiban pajak menjadi bagian penting dalam kepemilikan kendaraan bermotor yang tidak bisa diabaikan.

Dasar Hukum Kendaraan Bebas Pajak

Namun, tidak semua kendaraan dikenakan kewajiban pajak tahunan. Dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tepatnya pada Pasal 7 poin (3), terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Aturan ini memberikan pengecualian bagi kendaraan tertentu yang memiliki fungsi khusus atau status tertentu.

BACA JUGA:Demi Kejar Ketertinggalan, Yamaha Turunkan Mesin V4 Tambahan di MotoGP Jerez 2026

Jenis kendaraan yang masuk kategori bebas pajak antara lain:

  1. Kereta api
  2. Kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
  3. Kendaraan milik kedutaan atau perwakilan negara asing dengan asas timbal balik
  4. Kendaraan berbasis energi terbarukan
  5. Kendaraan lain yang dapat ditetapkan melalui Perda. 

Kelompok kendaraan ini tidak hanya bebas dari pajak tahunan, tetapi juga tidak dikenai pajak progresif serta tidak menjadi sasaran penindakan saat razia kendaraan di jalan.

Kategori :