Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Penjelasan Polisi
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Pihak kepolisian kembali menerapkan tilang manual. Salah satunya oleh Polda Metro Jaya.
Diberlakukannya kembali tilang manual tentu menjadi tanda tanya. Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu telah menegaskan agar jajarannya tidak lagi memberlakukan tilang manual.
Sebagai gantinya, kepolisian bisa memaksimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Namun belakangan, Polda Metro Jaya kembali menerapkan tilang manual. Menanggapi hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman angkat bicara.
BACA JUGA:Berikan Penguatan Karakter Pada Sekolah Binaan Honda, Tim Sinsen Kunjungi SMK di Merangin dan Bungo
Latif dalam keterangannya seperti dikutip dari NTMC Polri, Rabu (7/12/2022), mengatakan tilang manual hanya diberlakukan pada jenis pelanggaran tertentu saja.
Disebutkannya, pelanggatan tersebut seperti memalsukan atau melepas tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau nopol, serta balap liar dan knalpot brong.
Dikatakannya lagi, pemberlakuan tilang manual tersebut dilakukan agar para pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik tetap bisa ditindak.
Adapun prosedur tilang manual seperti halnya tilang manual sebelumnya, yakni pengebdara dihentikan kemudian ditilang.
BACA JUGA:Kementerian ESDM Targetkan 13 Juta Motor Listrik Mengaspal Pada 2030
Lebih lanjut, Latif mengingatkan sebenarnya tidak ada penarikan untuk surat tilang, namun surat tilang itu hanya tidak digunakan sementara.
Dengan adanya fenomena ganti pelat ini, maka polisi tetap bisa melakukan penertiban penegakan hukum dengan surat tilang.
Dikatakan Latif, kendaraan yang surat-suratnya tidak sesuai akan ditahan, sampai pemiliknya dapat menunjukkan surat-surat yang sesuai.
Latif menegaskan pelat nomor merupakan persyaratan untuk kendaraan itu bisa beroperasional di jalan.
BACA JUGA:Tabrak Mobil PLN Saat Kendarai Kawasaki Ninja, Mantan Pembalap Drag Race Meninggal Dunia
Jika pemilik kendaraan sengaja melepas atau menggantinya dengan yang palsu maka pemilik tersebut dianggap telah menyalahi aturan.
Menurut Latif, melepas atau memalsukan plat nomor kendaraan merupakan pelanggaran yang cukup berat, sehingga pihaknya akan melakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-