Mesti tahu, Ini Alasan Lampu Motor Harus Dinyalakan Saat Siang Hari
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM Lampu sepeda motor berfungsi menerangi jalanan saat malam hari.
Sehingga ketika kondisi depan kendaraan terlihat berkat sorotan lampu kendaraan baik mobil maupun motor, pengendara bisa melaju dengan aman.
Jika ada lubang atau mahluk hidup yang melintas pada malam hari dengan lampu kendaraan yang menyala bisa mengindarinya.
BACA JUGA:Tampil Impresif, Rider AHRT Dominasi Podium di Seri 2 Kejurnas Mandalika Racing Series 2023
Namun mengapa sih, lampu motor juga harus di nyalakan saat siang hari? ternyata memang ada tujuan dan aturan-nya lho.
Tercantum dalam Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena kondisi jarak pandang motor terbatas.
Dengan kewajiban pengendara motor menyalakan lampu saat siang hari, maka pengendara kendaraan lain di depan motor tersebut dengan mudah dapat mengantisipasi keberadaan motor tersebut baik yang sedang melintas atau yang akan melintas.
Aturan lampu sepeda motor wajib dinyalakan pada siang hari juga dilatarbelakangi karena tingginya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan pengendara sepeda motor.
BACA JUGA:Intip Harga Suzuki GSX-R150 Baru per Juli 2023
Lampu yang menyala diyakini bisa membuat pengendara konsentrasi sehingga mengurangi tingkat kecelakaan.
Sesuai dalam pasal 107 UU Nomor 22 Tahun 2009 ayat (2) Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, detail aturan pada pasal itu berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".
Nah begitulah ternyata alasan mengapa kita di wajibkan untuk menyalakan lampu motor saat siang hari.
BACA JUGA:Ini Penyebab Utama Lampu Indikator Injeksi Menyala Terus pada Motor
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-