Begini Cara Cetak STNK setelah Pembayaran Online, Gak Perlu Ribet!

Begini Cara Cetak STNK setelah Pembayaran Online, Gak Perlu Ribet!

2. Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online Sendiri

> Buka SMS dari e-Samsat

> Buka link e-TBPKB yang dikirim oleh e-Samsat

> Simpan e-TBPKB dalam bentuk gambar

BACA JUGA:Aprilia Bantu Korban Banjir dengan Membangun Grandstand Khusus di Sirkuit Misano

> Atur besar e-TBPKB sesuai dengan ukuran STNK

> Cetak e-TBPKB dan masukkan ke dalam plastik STNK

Ukuran cetak STNK adalah 23 x 7,5 cm.

Anda bisa terlebih dahulu menyesuaikannya melalui aplikasi Microsoft Word dan mencetak menggunakan kertas berukuran tebal seperti HVS 90 gram atau buffalo putih.

BACA JUGA:Perhatikan Sebelum Membeli, Inilah Perbedaan Vespa Sprint dan Primavera

3. Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online di Kantor Samsat

Cara cetak STNK setelah bayar online yang kedua, yaitu melalui kantor Samsat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

> Pergi ke Kantor Samsat Terdekat

Untuk melakukan cetak STNK setelah bayar online, Anda bisa pergi ke kantor Samsat terdekat.

BACA JUGA:Cara Memasang Keyless pada Motor Injeksi

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya