Waduh Sepeda Listrik Gak Boleh Dijalan Raya, Jadi Melintas Kemana Dong?
JAKARTA, MOTOREXPRETZ.COM - Baru-baru ini ada peraturan baru mengenai penggunaan sepeda listrik dimana mengendarai sepeda listrik tak boleh dijalan raya.
Bahkan, disebutkan bahwa "haram" apabila sepeda listrik melintas melalui jalan raya.
Menurut aturan, wilayah operasional sepeda listrik sangat terbatas yaitu hanya di kawasan wisata atau kompleks perumahan.
BACA JUGA:AHM Hadirkan 6 Zona di GIIAS 2023
Menurut Permenhub Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listriksepeda motor listrik adalah kendaraan yang telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan sebab di uji tipe lebih dulu.
Sedangkan sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan 'tertentu' karena tidak ada SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
BACA JUGA:Jangan Lupa, Ini Jadwal Balap ARRC Indonesia 2023 di Mandalika
Sepeda listrik juga ditekankan hanya boleh digunakan di jalur khusus atau wisata dengan kecepatan maksimal 25 km per jam serta dioperasikan orang dewasa.
Larangan mengendarai sepeda listrik di jalan juga diamini Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi. Ia bilang sepeda listrik bukan kendaraan yang tepat dipakai di jalan raya. Bahaya dinilai dapat mengintai setiap penggunanya.
BACA JUGA:Rasakan Sensasi Sirkuit Mandalika dengan Membeli All New Yamaha R15 Connected Series Sekarang!
"Di luar negeri sana itu kan kecepatannya dibatasi, mereka biasanya bergabung dalam tanda kutip dengan lokasi pejalan kaki, tidak turun ke jalan," kata Firman di Jakarta Selasa, 8 Agustus 2023.
Firman mengatakan infrastruktur jalan di Indonesia saat ini belum dapat mengakomodir penggunaan sepeda listrik oleh masyarakat. Namun ia menegaskan tidak dapat membenarkan jika ada pengguna sepeda listrik yang akhirnya nekat turun ke jalan raya, berbaur bersama kendaraan bermotor.
"Akhirnya kan turun ke jalan. Ini yang bahaya," ucap dia.
BACA JUGA:Vespa Listrik Elettrica Meluncur di Indonesia dengan Harga Rp198 Juta: Ramah Lingkungan dan Bergaya!
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-