Jadwal SIM Keliling di Bekasi Kota Hari Ini, Kamis 2 September 2021

Jadwal SIM Keliling di Bekasi Kota Hari Ini, Kamis 2 September 2021

 


Jadwal SIM Keliling di Bekasi Kota hari ini tepat beroperasi seperti biasanya.||Foto/@polresbekasikota

MOTOREXPERTZ.COM - Pelayanan SIM Keliling hari ini, Kamis 2 September 2021, di wilayah Bekasi Kota tetap buka.

 

Sebelumnya, polres Metro Bekasi Kota memberlakukan pengetatan waktu proses perpanjangan SIM di kawasannya.

 

Hal tersebut untuk menekan pencegahan penularan virus Covid-19.

 

Oleh sebab itu Polres Metro Bekasi Kota menggelar layanan SIM Keliling dengan waktu terbatas.

BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 2 September 2021

BACA JUGA:Ini Dia, Beberapa Hal yang Bikin Kenapa Vespa 946 Christian Dior Begitu Mahal, Tembus Rp1,35 Miliar

 

Dari jadwal yang dirilis oleh NTMC Polri, ada empat lokasi pelayanan SIM Keliling di Bekasi Kota dengan menerapkan protokol kesehatan.

 

Dari keempat lokasi tersebut, masing-masing sudah diplot secara khusus dengan satu hari dibuka di satu lokasi.

 

Jadwal pembukaan SIM Keliling dimulai dari jam 08.00 - 10.00 WIB, yang artinya jadwalnya sangat terbatas.

 

Lebih dari itu maka pendaftaran akan ditutup untuk mengurai kerumunan masa.

+++++

BACA JUGA:Tips Beli Motor Bekas, 4 Hal Dasar Ini Menentukan Kelayakan Motor Untuk Diboyong

BACA JUGA:Modifiaksi Vespa GTS300: Captain Phasman di Star Wars Bisa Ngacir di Luar Angkasa Pakai Vespa Ini Nih!

 

Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

 

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

 

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

 

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

BACA JUGA:Modifikasi Honda Monkey: Dijamin Bikin Mata Pedes, Partnya Mewah-Mewah Bradsis!

BACA JUGA:Woi Ganteng! Review Modif Yamaha XSR 155 ini Bergaya Supermoto Modern nan Futuristik, Dong, Gimana Menurut Bli?

 

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

 

Senin
Carrefour Harapan Indah
08.00-10.00 WIB

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Share
Berita Lainnya