Masih Bandel, Merokok Sambil Berkendara? Hukuman Denda Rp 750 Ribu atau Pidana Penjara 3 Bulan Menanti Anda!
Hukuman dan Denda Merokok Sambil Berkendara, Pilih Penjara 3 Bulan atau Hilang Duit Rp 750 Ribu?||Twitter @TMCPoldaMetroJaya
"Gak main-main nih bradsis, polisi akan menindak tegas bagi pemotor yang merokok sambil berkendara. Pilihannya pidana penjara 3 bulan atau denda sebesar Rp 750 ribu?"
MOTOREXPERTZ: Yuk patuhi aturan, bradsis! Mulai sekarang, stop kebiasaan berkendara sambil merokok. Pasalnya, jika hal itu masih dilakukan dan kedapatan merokok sambil berkendara, kalian akan kena denda Rp 750 ribu atau pidana penjara 3 bulan. Mau?
Imbauan agar tidak merokok sambil berkendara sudah sering diingatkan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini dari TMC Polda Metro Jaya.
Namun pada faktanya, di lapangan masih saja banyak, pengendara, bikers atau riders yang bandel melanggar aturan itu. Tetap saja masih terlihat merokok sambil berkendara.
Makanya, Traffic Management Center alias TMC Polda Metro Jaya terus mengampanyekan aturan ini kepada para pengendara untuk tidak melakukan kegiatan merokok saat sedang berkendara di jalan.
Bukannya apa-apa nih, himbauan itu bukan tanpa alasan jiha pihak kepolisian terus mengingat dengan merokok di jalan maka bisa menimbulkan kerugian bagi pengguna jalan yang lain.
pic.twitter.com/K3bSXnKJ28 — TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) September 21, 2021
"Hilangkan budaya merokok saat berkendara," tulis akun TMC Polda Metro Jaya yang juga mengunggah poster peringatan pada Selasa 21 September 2021.
Selain merugikan orang lain, merokok sambil berkendara juga dapat mengganggu konsentrasi pengemudi dan mengancam keselamatan nyawanya sendiri.
“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor,” tambah keterangan tersebut.
Kemudian pihak TMC Polda Metro Jaya juga memperingatkan bahwa sudah ada aturan yang mengatur tentang larangan merokok saat berkendara.
+++++
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Share
-