Waduh, Ribuan Pengendara di Depok Kena Tilang! Kenapa?
Ribuan Pengendara di Depok Kena Tilang! Simak Rinciannya-berita.depok.go.id-
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Polres Metro Depok sedang fokus dalam menangani pelanggaran lalu lintas, baik dengan tilang manual maupun teguran langsung kepada para pelanggar.
Kasat Lantas Polres Metro, Kompol Multazam Lisendra, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan secara rutin setiap hari.
Sejak awal tahun 2024, Satlantas Polres Metro Depok telah menindak sebanyak 3.302 kendaraan dengan tilang dan memberikan teguran serta himbuan kepada 5.775 kendaraan lainnya.
"Kami juga memberikan teguran dan himbuan kepada para pelanggar," ujar Kompol Multazam Lisendra kepada wartawan pada Selasa (28/5).
BACA JUGA:Solid! Ratusan Riders VION Gelar Touring Akbar Jakarta- Tegal
BACA JUGA:Roman Nedielka Keliling Dunia Naik Motor Listrik, Resmi Finish di Jakarta
Dari data yang disampaikan, tercatat bahwa pelanggar terbanyak adalah pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, mencapai angka 1.216 pelanggar.
Penindakan yang dilakukan Polres Metro Depok ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan meminimalisir kecelakaan yang disebabkan oleh pelanggaran seperti tidak menggunakan sabuk pengaman.
Rincian pelanggaran lalu lintas di Kota Depok cukup bervariasi.
Menurut Kompol Multazam Lisendra, terdapat beberapa jenis pelanggaran yang sering terjadi.
BACA JUGA:Mejeng di IIMS 2024 Surabaya, Motor Listrik ALVA Diskon Hingga Rp 9 Juta!
BACA JUGA:Beli Pelumas Mobil 1 di Mall Bisa Gratis Nonton MotoGP Mandalika
Misalnya, pelanggaran terkait muatan sebanyak 5 kasus, ketiadaan surat-surat kendaraan sebanyak 190 pelanggar, pelanggaran terkait penggunaan sabuk pengaman mencapai 1.216 kasus.
Marka jalan, rambu, hingga melawan arus sebanyak 782 kasus, pelanggaran terkait TNKB sebanyak 165 kasus, kelengkapan kendaraan sebanyak 140 kasus, dan pelanggaran terkait penggunaan helm mencapai 804 kasus.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-