Begini Prosedur yang Benar Untuk Over Kredit Tanpa Melanggar Hukum
Motor bekas-Ilham-
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM – Di Indonesia, prosedur untuk melakukan over kredit kendaraan bermotor sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Itu sebabnya, proses ini wajib dilengkapi dengan surat perjanjian untuk memastikan prosedurnya legal menurut hukum.
Jika tidak dilakukan dengan prosedur yang benar tanpa melibatkan perusahaan tempat cicilan, maka resikonya adalah terjerat hukum.
BACA JUGA:Plot Twist! Korban Begal Sukses Temukan Motornya Setelah Nyamar Jadi Pembeli di FB
Bagi penjual akan terkena Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana, sedangkan pembeli akan dikenai pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Oleh karena itu, pelajari bagaimana cara melakukan over kredit yang benar menurut hukum dengan langkah-langkah sebagai berikut:
• Lengkapi Persyaratan Dokumen
Langkah pertama dalam prosedur over kredit motor adalah melengkapi persyaratan dokumen.
Dokumen yang dibutuhkan dalam transaksi over kredit kendaraan bermotor biasanya meliputi:
BACA JUGA:Mau Beli Motor Bekas? Waspadai Jual Beli di Sosial Media
Begini Prosedur yang Benar Untuk Over Kredit Tanpa Melanggar Hukum-prostooleh-freepik
• Fotokopi Identitas (KTP)
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
• Fotokopi rekening tabungan selama 3 bulan terakhir
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-