Mau Balik Nama Kendaraan? Ini yang Harus Kamu Ketahui tentang Proses dan Biayanya

Mau Balik Nama Kendaraan? Ini yang Harus Kamu Ketahui tentang Proses dan Biayanya

Aplikasi Wahana Mobile (WaMo)--Wahana Honda

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM-- Sebelum balik nama kendaraan lintas provinsi, pemilik kendaraan harus melakukan cabut berkas terlebih dahulu.

Ini artinya kamu perlu mengambil berkas dari Samsat tempat kendaraan pertama kali terdaftar, dan kemudian mendaftarkannya di Samsat tujuan sesuai dengan domisili atau KTP pemilik kendaraan yang baru.

Tentu aja, proses ini melibatkan biaya tertentu, dan yang bikin menarik, banyak wilayah yang lagi menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Dengan adanya pemutihan ini, tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bakal digratiskan, jadi kamu bisa lebih ringan hati.

BACA JUGA:Pererat Solidaritas, Yamaha Synergy Ride Satukan Berbagai Komunitas Pengguna Motor Sport

BACA JUGA:Perempuan Hebat WARI Buktikan Semangat Kartini dalam Industri Otomotif

Tapi, tetap aja, proses cabut berkas tetap harus dilakukan jika kendaraan ingin dibayar pajaknya tanpa KTP pemilik yang sesuai dengan STNK. Kalau kendaraan kamu berasal dari daerah lain, ya harus ada proses mutasi juga.

Di Samsat asal, kamu harus melakukan cabut berkas, yang nantinya bakal diteruskan ke Samsat yang sesuai dengan KTP pemilik kendaraan yang baru.

Buat kamu yang penasaran dengan kewajiban biaya cabut berkas, berikut adalah daftar pembayaran dan tarif resminya.

Yang pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan yang harus dibayar.

BACA JUGA:Biar Motor Tetap Ngacir Pasca Libur Lebaran, Yuk Ikuti Tips Perawatan Simpel Ala Federal Oil

BACA JUGA:Harga Terbaru Motor Trail KLX150, CRF150L, dan WR155R: Mana yang Paling Worth It?

Kedua, denda PKB tahun berjalan kalau ada tunggakan. Ketiga, SWDKLLJ yang tertunggak, lalu ada denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan.

Untuk biaya mutasi, kalau kendaraan roda dua, kamu bakal dikenakan biaya PNBP mutasi kendaraan sebesar Rp 150.000.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya