Jangan Panik Kena ETLE! INI Langkah Mudah Bayar Denda dan Hindari Pemblokiran STNK

Jangan Panik Kena ETLE! INI Langkah Mudah Bayar Denda dan Hindari Pemblokiran STNK

Jangan Panik Kena ETLE! Ikuti Langkah Mudah Bayar Denda dan Hindari Pemblokiran STNK-@tmcpoldametro-Instagram

5. Jika terdeteksi adanya pelanggaran, Anda akan melihat informasi detail seperti waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

BACA JUGA:Race 1 WorldSSP Italia 2025: Stefano Manzi Juara di Kandang Sendiri, Aldi Satya Mahendra Amankan 10 Besar!

Jika kendaraan Anda terbukti melanggar, pembayaran denda tilang dilakukan melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA) caranya sebagi berikut

  • Melalui Kantor Bank BRI

1. Ambil nomor antrian teller dan isi slip setoran.

2. Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran

3. Serahkan slip setoran kepada teller BRI. Teller akan melakukan validasi transaksi.

4. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran.

5. Serahkan slip setoran ini kepada petugas untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

BACA JUGA:Catat Kemenangan Kelimanya, Nicolo Bulega Sukses Asapi Toprak Razgatlioglu di Race 1 WorldSBK Italia 2025

  • Melalui ATM BRI

1. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.

2. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.

3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang Anda.

4. Pastikan data sesuai seperti Nomor Briva, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran

5. Ikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan transaksi.

6. Simpan salinan struk ATM sebagai bukti pembayaran.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya