Jangan Panik Kena ETLE! INI Langkah Mudah Bayar Denda dan Hindari Pemblokiran STNK

Jangan Panik Kena ETLE! INI Langkah Mudah Bayar Denda dan Hindari Pemblokiran STNK

Jangan Panik Kena ETLE! Ikuti Langkah Mudah Bayar Denda dan Hindari Pemblokiran STNK-@tmcpoldametro-Instagram

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Polda Metro Jaya gencar memberlakukan tilang elektronik (ETLE) untuk menertibkan lalu lintas.

Pengendara yang melanggar dan terekam kamera ETLE akan menerima notifikasi via Whatsapp sebagai pemberitahuan instan.

Setelah menerima notifikasi, Anda diberikan waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi.

Konfirmasi ini bisa dilakukan secara online melalui situs resmi ETLE Polda Metro Jaya, atau dengan mendatangi langsung kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

BACA JUGA:Wahana Ajak Media Eksplorasi New Honda PCX160 dengan Teknologi Honda RoadSync

Jika konfirmasi terlewat maka dalam waktu tiga hari, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda bisa diblokir.

Lebih lanjut, petugas akan menerbitkan surat tilang dengan batas waktu pembayaran denda selama 15 hari.

Jika batas waktu pembayaran ini juga terlewat, maka pajak STNK akan diblokir.

Anda bisa melakukan pengecekan secara online apakah Anda terdeteksi ETLE atau tidak melalui laman resmi berikut

BACA JUGA:Rayakan 79 Tahun Vespa, Piaggio Indonesia Tawarkan Promo Eksklusif di Bulan Mei 2025

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.id/.

2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan pada kolom yang tersedia.

3. Klik tombol "Cek Data".

4. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul tulisan "Data Tidak Ditemukan".

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya