Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Masih Berlangsung, Catat Jadwal dan Syaratnya

Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Masih Berlangsung, Catat Jadwal dan Syaratnya

Bayar Pajak Motor di Samsat--Samsat Bali

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Masih punya tunggakan pajak kendaraan? Tenang, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah masih dibuka sampai pertengahan tahun 2025 loh.

Pemprov Jateng kasih kesempatan buat kamu yang punya tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) buat melunasi tanpa dikenai denda.

Program ini jalan dari tanggal 8 April sampai 30 Juni 2025. Jadi mumpung masih ada waktu, kamu bisa manfaatin momen ini buat beresin urusan pajak kendaraan kamu.

Buat kamu yang mau ikut program ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:Biar Denda Gak Numpuk Gegara Tilang Elektronik, Begini Cara Mudah Cek ETLE Secara Online!

BACA JUGA:Harley-Davidson Rilis Fat Boy Gray Ghost 2025 Edisi Terbatas, Rayakan 35 Tahun Sang Legenda!

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)

Kalau kamu mau balik nama atau bayar pajak lima tahunan alias ganti plat, kamu wajib bawa KTP asli (buat balik nama cukup KTP pemilik baru), STNK asli, BPKB asli, kendaraan buat dicek fisik di Samsat, dan kwitansi pembelian kalau balik nama.

Proses ini cuma bisa dilakukan di Samsat Induk sesuai kabupaten atau kota tempat kendaraan terdaftar.

Kalau kamu cuma mau perpanjang pajak tahunan, syaratnya lebih simpel. Cukup bawa KTP asli dan STNK asli aja. Enaknya lagi, kamu nggak harus ke Samsat Induk.

Bisa juga ke Samsat keliling, gerai Samsat, outlet Samsat, atau layanan Samsat lainnya yang terdekat. Jadi makin gampang deh urus pajak kendaraan tanpa ribet.

BACA JUGA:Krisis KTM Semakin Memburuk, Saham Husqvarna dan GasGas Siap Dilepas!

BACA JUGA:Enea Bastianini Diganjar Hukuman Usai Insiden dengan Bagnaia di Le Mans

Ada kabar baik lagi buat kamu yang beli kendaraan bekas. Mulai 5 Januari 2025, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dihapus.

Artinya, kamu nggak perlu lagi bayar biaya tambahan saat balik nama kendaraan bekas. Kamu cuma perlu bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) aja, kayak biaya penerbitan BPKB baru, STNK baru, dan plat nomor baru.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya