Pemerintah Hapus Bea Balik Nama untuk Kendaraan Bekas, Ini Aturan Terbarunya

Pemerintah Hapus Bea Balik Nama untuk Kendaraan Bekas, Ini Aturan Terbarunya

Balik Nama BPKB dan STNK Motor--Samsat Bali

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Kabar gembira buat kamu yang baru aja beli motor atau mobil bekas! Sekarang proses balik nama kendaraan jadi makin gampang karena bea balik nama kendaraan bekas udah resmi dihapus.

Jadi kamu bisa urus balik nama tanpa harus mikir biaya tambahan yang berat di kantong. Jadi makin ringan kan?

Mengutip dari Bapenda Jawa Barat, kalau penghapusan bea balik nama ini udah sesuai sama Pasal 12 ayat (1) Paragraf 3 di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 soal Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Di aturan itu dijelasin kalau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) cuma berlaku buat pembelian kendaraan baru aja. Sementara kendaraan bekas alias penyerahan kedua dan seterusnya, udah gak kena bea lagi.

BACA JUGA:Biar Denda Gak Numpuk Gegara Tilang Elektronik, Begini Cara Mudah Cek ETLE Secara Online!

BACA JUGA:Harley-Davidson Rilis Fat Boy Gray Ghost 2025 Edisi Terbatas, Rayakan 35 Tahun Sang Legenda!

Balik nama kendaraan ke nama kamu sendiri tuh ternyata banyak untungnya loh!

Ada tujuh keuntungan yang bisa kamu rasain, seperti: jaminan legalitas kendaraan, urusan bayar pajak jadi lebih gampang, bisa nikmatin layanan Samsat yang makin canggih.

Kalau dokumen ilang juga lebih gampang ngurusnya, klaim asuransi juga jadi gak ribet, kendaraan kamu lebih aman dari penyalahgunaan, plus kamu juga ikut nyumbang buat pembangunan di Jawa Barat.

BACA JUGA:Krisis KTM Semakin Memburuk, Saham Husqvarna dan GasGas Siap Dilepas!

BACA JUGA:Enea Bastianini Diganjar Hukuman Usai Insiden dengan Bagnaia di Le Mans

Tapi inget ya, meskipun BBNKB buat kendaraan bekas udah dihapus, masih ada beberapa biaya lain yang harus disiapin.

Misalnya aja bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sumbangan wajib untuk dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ), biaya mutasi, sama biaya administrasi kayak penerbitan STNK, pelat nomor, dan BPKB. 

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya