Jangan Asal Pilih! Ini Bedanya Uji Keamanan Helm DOT, ECE, Snell, dan SNI
Jangan Asal Pilih! Ini Bedanya Uji Keamanan Helm DOT, ECE, Snell, dan SNI-wirestock-freepik
Beberapa titik bisa diuji dua kali. Batas benturan yang boleh diterima kepala lebih rendah dari DOT.
• Uji Ketahanan Tusukan: Benda tajam yang lebih berat dijatuhkan dari ketinggian yang lebih tinggi dibanding DOT.
• Uji Kekuatan Tali Dagu: Tali pengikat dagu diuji dengan tarikan yang lebih besar dan juga ditarik dengan cepat untuk memastikan tidak lepas.
BACA JUGA:Viral! ETLE Salah Bidik Lagi, Tukang Parkir Disangka Pengendara Nggak Pakai Helm
• Uji Kestabilan Helm: Helm dipasang di kepala boneka yang dimiringkan, lalu diberi beban untuk melihat apakah tali dagu bisa menahan helm agar tidak terlepas saat kepala terputar.
• Uji Kekuatan Pelindung Dagu: Pelindung dagu diberi benturan yang lebih keras dibanding ECE.
• Uji Kaca Helm: Kaca helm ditembak dengan angin bertekanan untuk menguji ketahanannya terhadap benturan.
• Uji Ketahanan Api (untuk helm balap): Bahan helm diuji apakah mudah terbakar.
BACA JUGA:Seri Perdana Yamaha Cup Race 2025 Sambangi Riau, Ada Kelas Baru Nih!
4. SNI (Standar Nasional Indonesia) - Indonesia
SNI adalah standar wajib untuk helm yang dijual di Indonesia. Pengujiannya meliputi:
• Uji Penyerapan Benturan: Helm dijatuhkan ke permukaan datar dengan kekuatan tertentu. Alat pengukur akan mencatat seberapa besar goncangan yang sampai ke kepala boneka (batasnya 300 kali gravitasi bumi). Pengujian dilakukan di empat titik: atas, samping kanan, samping kiri, dan belakang.
• Uji Ketahanan Tusukan: Benda tajam dengan berat dan bentuk tertentu dijatuhkan dari ketinggian yang sudah ditentukan. Benda tajam ini tidak boleh menyentuh kepala boneka.
• Uji Kekuatan Tali Dagu: Tali pengikat dagu ditarik dengan beban statis selama beberapa waktu. Tali tidak boleh meregang lebih dari 3,2 cm.
BACA JUGA:2 Pembalap Binaan AHM Siap Geber Honda NSF250R di Thailand Talent Cup 2025
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-


