Mesti Tahu!, Ini Perbedaan Pemblokiran dan Lapor Jual Kendaraan

Cara Mudah Mengurus STNK yang Hilang, Ikuti Langkah-Langkah Berikut--Samsat Bali
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Pernah dengar istilah pemblokiran kendaraan dan lapor jual kendaraan? Banyak dari kita mungkin masih bingung dan mengira keduanya sama.
Padahal, dua hal ini punya perbedaan yang cukup signifikan lho! Supaya kamu nggak salah paham dan bisa lebih bijak dalam mengurus administrasi kendaraan, yuk simak penjelasan di bawah ini agar bisa lebih memahami perbedaan di antara keduanya!
Pemblokiran kendaraan bermotor itu adalah tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia, tepatnya oleh Unit Pelaksana Regident Ranmor, untuk membatasi sementara status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan tertentu.
Pemblokiran ini punya dua bentuk, yaitu pemblokiran data BPKB yang mencegah perubahan identitas kendaraan dan pemiliknya serta pemblokiran data STNK yang mencegah proses pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan.
BACA JUGA:Solo Mods Mayday 2025: Perayaan Skuter Klasik dan Festival Musik Spektakuler
Pemblokiran ini umumnya dilakukan karena alasan hukum atau finansial, seperti kendaraan yang terlibat dalam kasus kriminal atau yang berkaitan dengan masalah kredit.
Sementara itu, lapor jual kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan setelah menjual kendaraan kepada orang lain.
Ini penting banget supaya kamu nggak kena pajak progresif saat membeli kendaraan baru dan supaya kamu nggak lagi menjadi penanggung jawab untuk pajak kendaraan yang sudah dijual.
Berdasarkan Pergub 185 Tahun 2016, kalau kamu belum melaporkan kendaraan yang sudah dijual, kamu bisa mengecek data kepemilikan di Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Samsat sebelum melakukan pendaftaran.
BACA JUGA:Makin Stylish, Ini Tampang Baru Yamaha Tricity 125 Model 2025
BACA JUGA:MotoGP 2025: Bajaj Siap Suntik Dana untuk Selamatkan KTM
Sekarang sih, lapor jual kendaraan bisa dilakukan secara online di pajakonline.jakarta.go.id, jadi nggak perlu repot lagi datang ke Samsat.
Jadi, apa yang harus kamu lakukan? Kalau kendaraanmu hilang, digadaikan, atau terkait kasus hukum, langsung lakukan pemblokiran.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Source
- Tag
- Share
-