Jangan Sampai Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Berakhir 30 Juni 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Berakhir 30 Juni 2025-Ilyasa Fajrin-Motorexpertz
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Jawa Barat berlangsung sejak tanggal 20 Maret hingga 30 Juni 2025.
Ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meringankan beban wajib pajak dan mendorong kepatuhan.
Melalui program ini, wajib pajak akan memperoleh beberapa fasilitas dan keringanan yang sangat menguntungkan.
Yang utama adalah pembebasan seluruh tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelumnya, serta Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Biker Jatim Siap-Siap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025!
Pembebasan tunggakan ini mencakup pokok dan denda dari PKB dan Opsen PKB, termasuk PKB kendaraan second yang belum dibalik nama (BBNKB II) dan belum daftar ulang 5 tahunan.
Selain itu, ada fasilitas gratis Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) untuk kendaraan second atau bekas.
Namun, perlu diingat bahwa biaya PNBP (STNK, TNKB, BPKB, dan mutasi) serta pokok PKB 1 tahun ke depan tetap harus dibayarkan.
Bagi kendaraan yang sudah di blokir, mereka masih bisa ikut program pemutihan dengan langsung melakukan balik nama kendaraan tanpa membayar tunggakan PKB tahun sebelumnya selama program masih berjalan.
BACA JUGA:Panduan Praktis Bayar Pajak Motor Online 2025
Besaran tagihan pajak kendaraan pada sistem di aplikasi Sapawara juga akan disesuaikan otomatis dengan jumlah tagihan saat program berlaku.
Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa keringanan ini tidak berlaku untuk keterlambatan pembayaran atas bea balik nama kendaraan baru, ubah bentuk, ganti mesin, ex-dump/lelang yang belum terdaftar, dan mutasi keluar provinsi.
Khusus untuk denda dan tunggakan SWDKLLJ, yang dihapuskan hanya denda tahun yang lewat saja, sementara pokok SWDKLLJ Tahun yang lewat, Pokok SWDKLLJ Tahun Berjalan, dan Denda SWDKLLJ Tahun Berjalan tetap harus dibayarkan.
Program ini berlaku untuk kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-