Jangan Sampai Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Berakhir 30 Juni 2025
Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Berakhir 30 Juni 2025-Ilyasa Fajrin-Motorexpertz
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Masih Berlangsung, Catat Jadwal dan Syaratnya
Guna memberikan kemudahan akses bagi seluruh masyarakat, pembayaran dan pengurusan pajak dalam program ini dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi yang telah disediakan oleh Bapenda Jawa Barat.
Wajib pajak bisa datang langsung ke Samsat Induk, Samsat Keliling yang tersebar di berbagai wilayah, Samsat Drive Thru untuk layanan cepat, atau Samsat Outlet yang berlokasi di pusat-pusat perbelanjaan atau tempat strategis lainnya.
Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan secara digital melalui Aplikasi Sambara dan e-Samsat Jabar.
Namun, perlu diingat bahwa untuk layanan 5 Tahunan, pembayaran hanya dapat dilakukan secara langsung di Samsat Induk.
BACA JUGA:Motor Sudah Laku Terjual, Begini Cara Lapor Jual Kendaraan Lewat Pajak Online
Untuk dapat mengikuti program ini, wajib pajak hanya perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting, yaitu STNK asli, BPKB asli, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan yang masih berlaku.
Jika membeli kendaraan second dan tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya, Anda dapat melakukan proses balik nama kendaraan (BBNKB II) agar pembayaran ke depannya lebih mudah, sebab KTP pemilik lama tidak diperlukan dan cukup melampirkan KTP pemilik baru serta dokumen kendaraan lainnya.
Apabila BPKB kendaraan masih menjadi jaminan leasing, disarankan untuk mengkomunikasikan hal tersebut dengan pihak leasing.
Untuk mengecek nominal pajak kendaraan, bisa melalui aplikasi Sapawara, website Bapenda Jabar, atau WA Chatbot di nomor 0811-2230-1818.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-


