Biaya Balik Nama Kendaraan Kini Resmi Dihapus, Tapi Ada Syaratnya?

Biaya Balik Nama Kendaraan Kini Resmi Dihapus, Tapi Ada Syaratnya?

Jangan Tertipu! Kenali Ciri BPKB & STNK Palsu Sebelum Beli Motor Bekas-Hudandhika-pngtree

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Pemerintah akhirnya resmi ketok palu, biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) buat kendaraan bekas sekarang udah gratis total!

Aturan ini udah diatur jelas dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Jadi, BBNKB cuma dikenakan buat penyerahan pertama alias waktu kamu beli kendaraan baru dari dealer. Kalau motor atau mobilnya bekas, penyerahan kedua dan seterusnya udah enggak kena biaya BBNKB lagi.

Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni, yang juga duduk di Tim Pembina Samsat Nasional, langsung ngasih imbauan ke masyarakat.

BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Berakhir 30 Juni 2025

BACA JUGA:Rute Sunmori ke Agrowisata Kopi Rawa Gede: Wisata Alam Motoran dari Jakarta


Balik Nama BPKB dan STNK Motor--Samsat Bali

Katanya, "Jangan ditunda-tunda. BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, namun pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayar sesuai kepemilikan."

Intinya, kamu mending segera balik nama kendaraan bekas biar data di STNK dan BPKB sesuai sama identitas pemilik aslinya.

Selain itu, Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, juga ngingetin kalau kepemilikan kendaraan yang sesuai itu penting banget.

Katanya, ini buat ngebantu proses identifikasi korban kecelakaan sama pengajuan klaim asuransi Jasa Raharja.

BACA JUGA:Gas Pol! Ratusan Peserta Bersaing Catatkan Waktu Terbaik di Yamalube Turbo Matic Drag Battle Riau 2025

BACA JUGA:Touring Ratusan Kilometer, Puluhan Biker MAXi Yamaha Uji Ketangguhan Yamalube TURBO Matic

Jadi, kalau suatu saat amit-amit terjadi kecelakaan, prosesnya bisa lebih cepat dan gampang.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya