Polda Metro Jaya Tegaskan ETLE Hanya untuk Kendaraan Bermotor Bukan Pejalan Kaki
Polda Metro Jaya Tegaskan ETLE Hanya untuk Kendaraan Bermotor Bukan Pejalan Kaki---Korlantas Polri
BACA JUGA:Jangan Panik Kena ETLE! INI Langkah Mudah Bayar Denda dan Hindari Pemblokiran STNK
Menerobos lampu merah, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan di area tertentu juga merupakan pelanggaran yang akan terdeteksi.
Selain itu, ETLE juga akan menindak pengendara motor yang berboncengan lebih dari dua orang.
Pelanggaran teknis seperti tidak menggunakan kaca spion atau tidak menyalakan lampu utama di siang hari (khusus sepeda motor) juga tidak luput dari pantauan.
Penggunaan ponsel saat berkendara menjadi perhatian serius, di mana mengoperasikan ponsel saat motor bergerak juga termasuk pelanggaran yang akan ditilang.
BACA JUGA:Daftar Titik Kamera ETLE di Jakarta dan Cara Bayar Denda Tilang Online
Terakhir, kendaraan yang tidak memiliki plat nomor atau menggunakan plat nomor yang tidak sesuai ketentuan juga akan dikenakan sanksi.
Dengan adanya sistem ETLE ini, diharapkan kesadaran berlalu lintas masyarakat semakin meningkat.
Fungsi utama ETLE adalah untuk menciptakan disiplin dan keamanan bagi semua pengguna jalan, bukan untuk mempersulit.
Pemahaman yang benar mengenai cara kerja dan sasaran ETLE, khususnya bahwa penindakan hanya berlaku untuk kendaraan bermotor berdasarkan identifikasi plat nomor.
Hal ini akan membantu mengurangi kebingungan dan memastikan bahwa setiap pelanggaran dapat ditindak secara adil dan tepat sasaran.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-


