Polda Metro Jaya Tegaskan ETLE Hanya untuk Kendaraan Bermotor Bukan Pejalan Kaki

Polda Metro Jaya Tegaskan ETLE Hanya untuk Kendaraan Bermotor Bukan Pejalan Kaki

Polda Metro Jaya Tegaskan ETLE Hanya untuk Kendaraan Bermotor Bukan Pejalan Kaki---Korlantas Polri

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Dalam upaya mewujudkan ketertiban dan keamanan lalu lintas, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik menjadi salah satu sistem andalan kepolisian. 

Namun, belakangan sempat muncul kebingungan di masyarakat, terutama terkait isu bahwa pejalan kaki juga bisa terkena tilang melalui sistem ini. 

Untuk meluruskan hal tersebut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin telah memberikan penjelasan tegas yang penting untuk dipahami oleh semua pihak.

Komarudin dengan jelas menyatakan bahwa ETLE dirancang secara khusus untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor dan bukan pejalan kaki. 

BACA JUGA:Pemotor Wajib Tahu Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera ETLE

Kamera-kamera ETLE memang memiliki kemampuan untuk merekam seluruh aktivitas yang terjadi di area jalan, termasuk keberadaan pejalan kaki. 

Namun ia menekankan perbedaan mendasar antara yang tergambar (terekam kamera) dan tertangkap sistem (siap untuk ditindak). 

Menurutnya, sistem ETLE hanya mampu mengidentifikasi pelanggar melalui data kendaraan, yaitu dari plat nomor kendaraan (TNKB). 

Karena pejalan kaki tidak memiliki identitas kendaraan seperti plat nomor, secara otomatis mereka tidak dapat diproses lebih lanjut oleh sistem ETLE untuk penilangan. 

BACA JUGA:Biar Denda Gak Numpuk Gegara Tilang Elektronik, Begini Cara Mudah Cek ETLE Secara Online!

Meski pejalan kaki tidak menjadi sasaran tilang ETLE, penting bagi para pengendara kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. 

Sistem ETLE beroperasi penuh 24 jam sehari, memantau berbagai pelanggaran yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. 

Bagi pengendara motor, ada beberapa jenis pelanggaran spesifik yang sering terekam dan akan langsung diproses oleh sistem ini.

Pelanggaran umum yang wajib dihindari antara lain tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), baik itu pengemudi maupun penumpang. 

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya