Batas Tilang Maksimal untuk Pengendara, Apakah Bisa Sampai Tiga Kali?

Batas Tilang Maksimal untuk Pengendara, Apakah Bisa Sampai Tiga Kali?

Penindakan dan Tilang Langsung, Operasi Patuh Jaya 2025--Korlantas Polri

Dalam kasus ini, pengemudi A akan menerima surat tilang lagi dengan besaran denda berbeda sesuai pelanggaran.

Sebagai tambahan informasi, sidang pelanggaran lalu lintas biasanya dijadwalkan dalam waktu 5 hingga 14 hari setelah pengendara menerima surat tilang. 

Hal ini menjadi penting untuk kamu ketahui agar tidak melawan ketika ditindak, sekaligus memahami prosedur hukum yang berlaku demi keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya