Jangan Kaget! Polisi Gak Cuma Bisa Tahan SIM Saat Razia, Ini Barang-Barang yang Bisa Disita Juga
Polisi Lakukan Penindakan Tilang dan Edukasi di Operasi Zebra Lodaya 2024--Korlantas Polri
Contohnya nih
Pelanggaran pertama: kamu ditilang karena tidak pakai helm, dan SIM kamu ditahan.
Pelanggaran kedua: beberapa hari kemudian kamu melawan arah di jalan yang sama.
Hasilnya? Polisi berhak menahan barang bukti lain, seperti STNK atau bahkan motor kamu sendiri karena itu pelanggaran berbeda.
BACA JUGA:Boleh Nggak Sih Minta Polisi Tunjukin Surat Tugas Saat Bradsis Kena Razia?
Dasar Hukumnya Jelas
Tindakan penyitaan barang bukti oleh polisi diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2021.
Menurut aturan tersebut, petugas berhak menahan barang bukti yang relevan dengan pelanggaran yang dilakukan.
Barang bukti ini bisa berupa:
SIM – jika pelanggaran menyangkut kelalaian atau kesalahan pengemudi.
STNK – jika pelanggaran berkaitan dengan kendaraan, misalnya tidak bayar pajak, atau pelat nomor tidak sesuai.
Motor atau Mobil – jika pelanggaran termasuk berat, seperti tidak punya surat-surat kendaraan sama sekali, atau kendaraan terindikasi hasil tindak pidana.
Jadi, kalau kamu mengira bisa “aman” dari razia hanya karena SIM sedang ditahan, kamu salah besar.
BACA JUGA:RESMI! Tidak Ada Lagi Sanksi Tilang untuk Razia Uji Emisi Saat ini
Risiko Penahanan Motor
Nah, buat yang paling sering terjadi: penyitaan motor.
Biasanya hal ini dilakukan kalau kamu gak bisa menunjukkan dokumen lengkap saat razia berlangsung — misalnya STNK hilang, kendaraan gak terdaftar, atau pelat nomor palsu.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-


