Gak Perlu Antre Lagi! Bayar Pajak Motor dan Mobil Sekarang Bisa Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Gak Perlu Antre Lagi! Bayar Pajak Motor dan Mobil Sekarang Bisa Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Ilustrasi STNK Motor --PMJ

Unggah foto KTP

Lakukan verifikasi wajah (face recognition)

Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor HP

Tambahkan data kendaraan (masukkan nomor polisi dan lima digit terakhir nomor rangka)

Menariknya lagi, kamu juga bisa daftarkan kendaraan keluarga yang masih satu Kartu Keluarga (KK). Jadi, satu akun bisa urus beberapa kendaraan sekaligus.

BACA JUGA:Jangan Tertipu! Kenali Ciri BPKB dan STNK Palsu Sebelum Beli Motor Bekas

Catatan Penting!

Perlu kamu tahu, layanan e-Samsat dan SIGNAL hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan buat perpanjangan STNK lima tahunan.

Kalau kamu mau ganti plat atau melakukan perpanjangan STNK, tetap harus datang ke kantor Samsat untuk proses fisiknya, ya.

Khusus di wilayah DKI Jakarta, pembayaran bisa dilakukan lewat Bank DKI atau langsung di aplikasi SIGNAL.

BACA JUGA:Jangan Panik Kena ETLE! INI Langkah Mudah Bayar Denda dan Hindari Pemblokiran STNK

POV Expertiz

Digitalisasi lewat aplikasi SIGNAL bikin urusan pajak kendaraan jadi lebih praktis, transparan, dan hemat waktu.

Gak ada lagi alasan buat nunda bayar pajak karena sekarang cukup lewat HP, semua proses bisa kamu pantau secara real-time.

Dengan sistem QR Code digital ini, Polri resmi membawa layanan Samsat ke era baru — lebih cepat, lebih efisien, dan tanpa ribet!

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya