Jangan Lewatkan! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan DKI Jakarta Berakhir 31 Desember 2025

Jangan Lewatkan! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan DKI Jakarta Berakhir 31 Desember 2025

Bayar Pajak Kendaraan Online melalui Aplikasi SIGNAL--Korlantas Polri

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap masyarakat semakin patuh dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus membantu meningkatkan penerimaan daerah tanpa menambah beban bagi wajib pajak

Administrasi pajak kini dibuat lebih sederhana dan transparan, dengan batas waktu pelunasan hingga 31 Desember 2025 agar bebas dari sanksi bunga keterlambatan. 

“Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” pungkas Lusiana.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya