Sudah Ada Informasi Operasi Keselamatan Jaya 2026, Masih Banyak Pemotor yang Melanggar

Sudah Ada Informasi Operasi Keselamatan Jaya 2026, Masih Banyak Pemotor yang Melanggar

Ilustrasi operasi keselamatan jaya 2026--ChatGPT

MOTOREXPERTZ.COM --- Operasi Keselamatan Jaya 2026 telah resmi dilakukan, namun hal tersebut tak mengurangi sejumlah pelanggaran di jalan raya.

Operasi Keselamatan Jaya telah resmi dilakukan lebih dari seminggu atau tepatnya sejak Senin, 2 Februari 2026 lalu, namun masih banyak pengendara motor yang melakukan pelanggaran.

Ada yang melawan arah, tidak memakai helm, plat nomor ditutup, dan ada juga yang surat berkendaranya tidak lengkap atau tidak sesuai dengan kendaraan yang dibawa.

Hal ini dapat dilihat dari dalam tayangan video yang diunggah ke akun sosial media Instagram @tmcpoldametro, di mana banyak pengendara yang melakukan banyak pelanggaran.

BACA JUGA:Daftar Pelanggaran Operasi Keselamatan Jaya, Catat Agar Tidak Ditilang Polisi di Jalan

BACA JUGA:Daftar Denda dari Pelanggaran Operasi Keselamatan Jaya 2026: Bisa Denda Puluhan Juta hingga di Penjara Selama 12 Tahun!

Sekedar mengingatkan, Operasi Keselamatan Jaya yang bakal berlangsung hingga 16 Februari 2026 mendatang ini dilakukan di wilayah Jabodetabek, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Petugas bakal melakukan tindakan langsung dengan memprioritaskan 9 pelanggaran yang sering terjadi yang menyebabkan kecelakaan.

Tak hanya itu, karena sudah diimbau beberapa hari sebelumnya, pihak kepolisian juga berhak memberikan denda pelanggaran yang masuk dalam kategori pelanggaran Operasi Keselamatan Jaya:

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

BACA JUGA:Karma Kabur dari Polisi, Si Anjing Akhirnya Menabrak Mobil yang Parkir hingga Terpental

BACA JUGA:Meresahkan Pengguna Jalan dengan Bergaya di Motor, Para Remaja Ini Berakhir Ditangkap Polisi

Lalu, apa sajakah 9 pelanggaran yang dimaksud oleh pihak kepolisan dari Polda Metro Jaya selama 14 hari ke depan? Berikut Motorexpertz memaparkannya beserta besaran nilai dendanya:

  • Melawan Arus: Melanggar Aturan Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ - Denda Sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara 2 bulan
  • Berkendara di Bawah Umur:  Melanggar Aturan Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat 1 tentang pengendara yang tidak memiliki SIM - Denda Sebesar Rp1.000.000 atau kurungan penjara 4 bulan
  • Melewati Batas Kecepatan:  Melanggar Aturan Pasal 287 ayat 5 juncto pasal 106 ayat 4 - Denda Sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara 2 bulan
  • Memakai Handphone Saat Berkendara:  Melanggar Aturan Pasal 283 - Denda Sebesar Rp750.000 atau kurungan penjara 3 bulan
  • Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol:  Melanggar Aturan Pasal 311 - Denda Sebesar Rp3.000.000 jika menyebabkan kecelakaan dan penjara 1 tahun, Denda Sebesar Rp24.000.000 atau penjara 12tahun.
  • Tidak Memakai Sabuk Pengaman:  Melanggar Aturan Pasal 289 - Denda Sebesar Rp250.000 kurungan penjara 1 bulan
  • TNKB Tidak Sesuai Ketentuan: Melanggar Aturan Pasal 280 tentang plat nomor yang tidak sesuai standar - Denda Sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara 2 bulan
  • Tidak Pakai Helm SNI: Khusus pengendara motor Melanggar Aturan Pasal 291 ayat 1 - Denda Sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara 1 bulan
  • Knalpot brong/bising:  Melanggar Aturan Pasal 285 ayat 1 - Denda Sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara 1 bulan

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya