Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Skema Insentif Khusus

Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Skema Insentif Khusus

Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Skema Insentif Khusus-@tvsiqubeindonesia-instagram

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Pemerintah pusat resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai pemungutan pajak untuk kendaraan listrik di Indonesia.

Regulasi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Aturan ini mengatur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menandatangani kebijakan ini pada April 2026.

BACA JUGA:Jayadi Racing Team Siap Gaspol di Mandalika Racing Series 2026, Andalkan Duet Agam-Zafran

Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan listrik kini tidak lagi otomatis mendapatkan pembebasan pajak.

Sebelumnya, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) bukan merupakan objek pajak daerah.

Namun, Permendagri terbaru mengubah status pengecualian pajak bagi pemilik kendaraan listrik tersebut.

Perubahan kebijakan ini tentu memicu perhatian besar dari masyarakat dan industri otomotif.

BACA JUGA:Maverick Vinales Absen di MotoGP Jerez 2026, Fokus Pemulihan Total Setelah Cedera Bahu

Banyak pihak mulai mempertanyakan besaran beban pajak yang akan ditanggung pemilik kendaraan.

Pemerintah daerah kini diberikan ruang untuk mengatur pengenaan pajak sesuai koridor regulasi.

Menanggapi perubahan ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta segera mengambil langkah strategis.

Pihak Bapenda tengah menyusun skema insentif fiskal yang paling optimal bagi warga.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
APPS ME
Berita Terpopuler