Dedi Mulyadi Pastikan Kendaraan Listrik di Jawa Barat Tetap Menjadi Objek Pajak
Dedi Mulyadi Pastikan Kendaraan Listrik di Jawa Barat Tetap Menjadi Objek Pajak-@tvsiqubeindonesia-instagram
Dedi Mulyadi khawatir tertundanya dana bagi hasil pajak akan menghambat banyak proyek.
"Kan motor dan mobil menggunakan jalan," lanjutnya saat memberikan keterangan resminya.
Oleh karena itu, kontribusi dari sektor kendaraan listrik dianggap sangat krusial bagi daerah.
Perubahan arah kebijakan ini didorong oleh terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terbaru.
BACA JUGA:Ducati Pastikan Marc Marquez Pulih Total dan Siap Taklukan Sirkuit Jerez MotoGP Spanyol 2026
Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mengubah skema perpajakan kendaraan listrik secara nasional.
Sebelumnya, kendaraan berbasis baterai otomatis mendapatkan pembebasan PKB serta BBNKB sepenuhnya.
Namun, regulasi terbaru tidak lagi mencantumkan klausul pembebasan otomatis secara eksplisit.
Hal ini memberikan wewenang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk memungut pajak.
BACA JUGA:KTM 1390 Super Duke RR 2026 Hadir Lebih Buas, Tenaga Makin Gahar dan Bobot Lebih Ringan
Pasal dalam aturan baru tersebut memposisikan kendaraan listrik setara dengan kendaraan konvensional.
Dasar pengenaan pajak kini tidak lagi membedakan antara mesin listrik dan bensin.
Bobot koefisien yang menjadi pengali besaran PKB juga diberlakukan secara merata.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap diberikan ruang untuk memberikan insentif khusus jika diperlukan.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-
