Berlaku Hingga Akhir Tahun, Balik Nama Kendaraan Bekas di Jateng Gratis dan Dapat Diskon PKB

Berlaku Hingga Akhir Tahun, Balik Nama Kendaraan Bekas di Jateng Gratis dan Dapat Diskon PKB

Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis dan Dapat Diskon PKB, Berlaku Hingga Akhir Tahun--Pemprov Jateng

MOTOREXPERTZ.COM --- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di sejumlah daerah seperti Aceh dan Sulawesi Tenggara dengan skema keringanan berbeda hingga akhir bulan ini. 

Di tengah kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah turut menghadirkan program serupa berupa pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sebagai upaya mendorong kepatuhan administrasi kendaraan.

Diskon Pajak dan Balik Nama Gratis untuk Kendaraan Bekas

Kebijakan ini memberikan diskon pajak kendaraan sebesar 5 persen serta pembebasan BBNKB khususnya untuk transaksi kendaraan bekas. 

Program ini menyasar masyarakat yang baru membeli motor atau mobil second agar segera melakukan proses balik nama. Dengan adanya insentif ini, beban biaya administrasi menjadi lebih ringan dan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital Prov Jateng (@diskomdigi.jateng)

BACA JUGA:Danilo Petrucci Kritik Beratnya Penalti Usai Akhir Pekan Buruk di WorldSBK Assen

BACA JUGA:Demi Kejar Ketertinggalan, Yamaha Turunkan Mesin V4 Tambahan di MotoGP Jerez 2026

Informasi tersebut diumumkan melalui akun Instagram @bapenda_jateng yang menyampaikan ajakan kepada masyarakat. 

“Ada kabar gembira nih buat warga Jawa Tengah. Buat kamu yang baru beli motor atau mobil second, mumpung ada program GAS 5% JATENG, yuk buruan diurus surat-suratnya! - GRATIS Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) - Diskon Pajak Kendaraan (PKB) sebesar 5%. Lumayan banget kan? Jadi, gak ada alasan lagi buat nunda balik nama nih. Yuk, gas ke Samsat terdekat, sampai 31 Desember 2026 ya.”

Program ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tertanggal Kamis, (20/2/2026). 

Masyarakat tidak perlu menjalani prosedur tambahan untuk mendapatkan keringanan tersebut karena potongan pajak dan pembebasan biaya akan diberikan secara otomatis saat melakukan pembayaran di seluruh layanan Samsat di wilayah Jawa Tengah hingga 31 Desember 2026.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
APPS ME
Berita Terpopuler