Pemutihan Pajak Kendaraan Bali 2026: Jadwal, Syarat, dan Cara Mengurusnya

Pemutihan Pajak Kendaraan Bali 2026: Jadwal, Syarat, dan Cara Mengurusnya

Bayar Pajak Motor di Samsat--Samsat Bali

MOTOREXPERTZ.COM --- Program pemutihan pajak kendaraan kembali digelar di sejumlah provinsi pada tahun 2026. Selain Jawa Tengah dan Bengkulu, Pemerintah Provinsi Bali juga menghadirkan program keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak kendaraan merupakan program tahunan yang memberikan penghapusan atau pengurangan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok tagihan tanpa dibebani sanksi administrasi tambahan.

BACA JUGA:Fabio Di Giannantonio Menang di Catalunya, Pertamina VR46 Akhirnya Pecah Telur Musim 2026

BACA JUGA:Sempat Crash, Aldi Satya Mahendra Finish P4 di WorldSSP Ceko 2026

Program keringanan pajak kendaraan di Bali mulai berlaku sejak Senin, (05/01/2026). 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Ada Potongan Pajak Hingga 10 Persen

Dalam aturan tersebut, Pemprov Bali memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen bagi kendaraan di atas 200 cc. 

BACA JUGA:Wahana Honda Gelar NGASAB, Ajak Pengguna PCX160 Rolling City Jelajah Ikon Jakarta

BACA JUGA:Vespa Primavera, Sprint, dan GTS Punya Edisi Spesial 80 Tahun, Ini Detailnya

Selain itu, tersedia tambahan potongan untuk wajib pajak yang selama ini tertib tanpa tunggakan, yakni 10 persen untuk kendaraan maksimal 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. 

Masyarakat Bali yang masih memiliki tunggakan diimbau segera mendatangi Samsat untuk memanfaatkan program tersebut.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
APPS ME
Berita Terpopuler