Polisi Bongkar Jaringan STNK Palsu dan Kendaraan Bodong di Surabaya-Pasuruan
Polisi Berhasil Membongkar Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Wilayah--Humas Polri
MOTOREXPERTZ.COM --- Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dugaan praktik penadahan kendaraan hasil kejahatan, pemalsuan surat kendaraan, hingga penipuan yang diduga beroperasi di wilayah Surabaya dan Pasuruan.
Dalam kasus tersebut, lima orang tersangka diamankan dengan peran berbeda dalam jaringan peredaran kendaraan bermotor menggunakan dokumen palsu.
Kelima tersangka masing-masing berinisial W.I.S. (30) asal Banyuwangi, A.Y.H. (26) warga Pasuruan, A. (57) asal Pasuruan, A.R. (45) warga Kabupaten Pasuruan, serta M.A. (53) warga Kota Pasuruan.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi kendaraan menggunakan surat kendaraan tidak sah yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
BACA JUGA:Ini Daftar Layanan Kendaraan yang Tidak Bisa Diurus Lewat SIGNAL dan Masih Wajib ke Samsat
BACA JUGA:Apakah Ganti Oli Mesin dan Oli Gardan Motor Matic Wajib Setiap Bulan?
Modus Gunakan STNK “Aspal”
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, petugas melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta perannya masing-masing,” ujar AKBP Edy Herwiyanto, Rabu, (27/05/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka W.I.S. diduga menjual mobil Honda CRV tahun 2002 menggunakan STNK palsu yang diperoleh dari tersangka A.Y.H.
Polisi menyebut kendaraan dipasarkan memakai dokumen yang dibuat menyerupai surat resmi agar tampak legal saat dijual kepada pembeli.
BACA JUGA:Lolos Tes Medis, Jake Dixon dan Alvaro Bautista Siap Turun di WorldSBK Aragon 2026
BACA JUGA:7 Pembalap Indonesia Siap Tampil di Eropa Akhir Pekan Ini, Tersebar di Mugello dan Aragon
Peran Tersangka dan Barang Bukti
Dalam menjalankan aksinya, tersangka A.Y.H. disebut dibantu tersangka A. yang bertugas mengantarkan kendaraan kepada calon pembeli.
Sementara proses produksi STNK palsu dilakukan oleh tersangka A.R. di rumahnya di wilayah Pasuruan menggunakan alat cetak dan bahan khusus. Polisi menyebut dokumen tersebut dikenal dengan istilah STNK “aspal” atau asli tapi palsu.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-
