Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2026 Resmi Berlaku hingga Agustus, Tunggakan Lama Bisa Dihapus
Perpanjang SIM/STNK, Bayar Pajak dan Balik Nama Kendaraan di Samsat--Tribratanews Lampung
MOTOREXPERTZ.COM --- Program pemutihan pajak kendaraan 2026 kembali menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan biaya yang lebih ringan.
Sejumlah daerah telah menjalankan program ini, termasuk Lampung, DKI Jakarta, Bali, Bengkulu, Jawa Tengah, dan Kalimantan Tengah.
Khusus di Provinsi Lampung, program pemutihan berlangsung mulai 2 Juni-31 Agustus 2026 dan ditujukan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan kendaraan bermotor.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah memberikan berbagai keringanan agar pemilik kendaraan dapat kembali tertib administrasi tanpa terbebani akumulasi denda yang menumpuk selama bertahun-tahun.
Sejumlah Keringanan Diberikan
Dalam program pemutihan tahun ini, pemerintah Provinsi Lampung memberikan sejumlah insentif yang cukup menarik bagi pemilik kendaraan, di antaranya:
- Penghapusan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Penghapusan pajak progresif
- Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Potongan biaya mutasi kendaraan masuk ke Lampung
- Insentif khusus bagi wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan kendaraan.
BACA JUGA:Tiket MotoGP Mandalika 2026 Mulai Dijual, Buruan! Ada Diskon Hingga 50 Persen
BACA JUGA:Rekomendasi Oli Motor Matic Terbaik Juni 2026 Agar Mesin Tetap Dingin di Cuaca Ekstrem
Tunggakan Bertahun-Tahun Dapat Keringanan
Salah satu keuntungan terbesar dalam program ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan serta sebagian pokok tunggakan tahun pertama. Sementara itu, sisa tunggakan tahun-tahun sebelumnya beserta dendanya akan dihapus sesuai ketentuan yang berlaku selama program pemutihan berlangsung.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan sendiri merupakan bagian dari insentif fiskal daerah yang menjadi kewenangan gubernur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub), setiap daerah dapat menetapkan bentuk keringanan yang berbeda sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing wilayah.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-
