Awas Penipuan Modus Tilang! Begini Cara Resmi Cek Status ETLE Pakai Data STNK
Awas Penipuan Modus Tilang! Begini Cara Resmi Cek Status ETLE Pakai Data STNK-Ilyasa Fajrin-Dok. Motorexpertz
Data yang perlu disiapkan meliputi:
- Nomor polisi atau plat kendaraan.
- Nomor rangka kendaraan.
- Nomor mesin kendaraan.
Pastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan STNK.
Kesalahan input dapat menyebabkan hasil pengecekan tidak ditemukan.
BACA JUGA:Jangan Sepelekan Rembesan Kecil! Ini Ciri dan Risiko Seal Water Pump Motor Bocor
3. Masukkan Data Kendaraan
Setelah membuka laman ETLE, masukkan seluruh data kendaraan pada kolom yang tersedia.
Kemudian klik menu “Cek Data” untuk memulai proses pengecekan.
Sistem akan melakukan pencocokan dengan database ETLE Nasional.
Proses ini memastikan apakah kendaraan memiliki catatan pelanggaran lalu lintas atau tidak.
4. Lihat Hasil Pengecekan
Apabila kendaraan tidak memiliki catatan pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi bahwa data pelanggaran tidak ditemukan.
Hasil tersebut dapat langsung dilihat pada layar perangkat.
Namun, jika kendaraan terdeteksi melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan beberapa informasi penting, seperti:
- Lokasi kejadian pelanggaran.
- Waktu terjadinya pelanggaran.
- Bukti foto dari kamera ETLE.
- Jenis pelanggaran yang dilakukan.
BACA JUGA:Ganti Controller vs Ganti Dinamo? Upgrade Motor Listrik Volta & Polytron Paling Efektif
Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pesan singkat melalui SMS atau WhatsApp yang mengirimkan tautan mencurigakan.
Modus tersebut sering mengatasnamakan tilang elektronik.
Masyarakat diminta tidak membuka atau mengklik tautan yang tidak jelas sumbernya.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-
