Ban Motor Gundul Bisa Dipenjara? Ini Penjelasan Aturan dan Sanksi Hukumnya

Ban Motor Gundul Bisa Dipenjara? Ini Penjelasan Aturan dan Sanksi Hukumnya

Ilustrasi polisi sedang memeriksa ban pengendara motor yang mulai botak--ChatGPT

MOTOREXPERTZ.COM --- Masih banyak pengendara yang menganggap ban motor gundul hanya berdampak pada kenyamanan berkendara.

Padahal, kondisi ban yang sudah aus juga berkaitan langsung dengan keselamatan dan bahkan dapat berujung pada sanksi hukum jika tetap digunakan di jalan raya.

Ban merupakan salah satu komponen paling vital pada sepeda motor karena menjadi satu-satunya bagian yang bersentuhan langsung dengan permukaan jalan.

Ketika alur ban sudah menipis atau bahkan habis, daya cengkeram terhadap aspal akan berkurang drastis. Akibatnya, motor menjadi lebih mudah tergelincir, terutama saat melintasi jalan basah, menikung, atau melakukan pengereman mendadak.

BACA JUGA:Cara Membaca Kode Ukuran Ban Motor dengan Benar

BACA JUGA:Jangan Sepele! Ban Motor Botak Dibiarkan Terlalu Lama Bisa Berujung Fatal, Ini Waktu Ideal Gantinya

Selain membahayakan pengendara, penggunaan ban gundul juga melanggar ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dasar hukumnya terdapat pada Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum digunakan di jalan umum.

Salah satu syarat laik jalan tersebut adalah kondisi ban yang masih layak pakai. Artinya, ban tidak boleh dalam kondisi aus, retak, benang ban mulai terlihat, maupun kehilangan daya cengkeram yang dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Apabila kendaraan tetap digunakan dengan kondisi ban yang tidak memenuhi persyaratan teknis, pengendara dapat dikenai Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak sebesar Rp250.000.

BACA JUGA:Ban Motor Murah vs Mahal: Bedanya Gila, Pengaruhnya Ternyata Besar!

BACA JUGA:Kocak! Setelah Biawak, Kini Giliran Babi yang Nyangkut di Ban Motor

Dengan kata lain, ancaman pidana tersebut bukan merupakan aturan baru, melainkan bagian dari ketentuan hukum yang sudah lama berlaku.

Aparat kepolisian hanya melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan di jalan.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
APPS ME
Berita Terpopuler