Korlantas Polri Tegaskan Isu Denda untuk Ban Motor Gundul Adalah Hoaks, Ini Penjelasannya
Korlantas Polri Tegaskan Isu Denda untuk Ban Motor Gundul Adalah Hoaks, Ini Penjelasannya-Ilyasa Fajrin-Dok. Motorexpertz
Kondisi ban yang layak juga termasuk dalam ketentuan tersebut.
“Ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Pasal 285 ayat 1 mengatur sanksi bagi pengendara yang menggunakan kendaraan tidak laik jalan.
BACA JUGA:Rayakan Usia 105 Tahun, Moto Guzzi Gelar Pesta Akbar di Italia
Sanksi tersebut bukan khusus untuk ban gundul.
“Sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul,” jelasnya.
“Ketentuan itu telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” tambahnya.
Korlantas Polri terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat.
Salah satunya adalah mengingatkan pentingnya memeriksa kondisi kendaraan secara rutin.
Pengendara juga diimbau segera mengganti ban yang sudah aus atau gundul.
Langkah tersebut penting untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.
Ban yang tidak layak dapat mengurangi daya cengkeram kendaraan di jalan.
Kondisi ini berpotensi membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Selain itu, Korlantas Polri mengajak masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi di ruang digital.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-
