Waspada Modus Debt Collector! Polresta Tangerang Tegaskan Larangan Leasing Tarik Kendaraan di Jalan

Waspada Modus Debt Collector! Polresta Tangerang Tegaskan Larangan Leasing Tarik Kendaraan di Jalan

Waspada Modus Debt Collector! Polresta Tangerang Tegaskan Larangan Leasing Tarik Kendaraan di Jalan-Ilyasa Fajrin-Dok. Motorexpertz

Menurutnya, setiap petugas lapangan harus mempunyai hubungan serta kewenangan yang sah dari perusahaan pembiayaan.

Masyarakat juga diimbau tidak mudah menyerahkan kendaraan kepada pihak yang identitas dan kewenangannya tidak jelas.

BACA JUGA:Final Honda DBL 2026 West Jakarta: Kriza Akhiri Puasa Gelar, Buksi Kembali Berjaya

Penarikan Kendaraan Tidak Boleh Dilakukan Sepihak

Polresta Tangerang menegaskan penarikan kendaraan sebagai objek jaminan fidusia harus mengikuti prosedur hukum yang sah.

Hal tersebut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengenai mekanisme eksekusi jaminan fidusia.

“Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah,” ujar Indra Waspada.

Dengan demikian, masyarakat perlu memahami bahwa penagihan kredit tidak membenarkan tindakan sepihak di jalan.

Jika menghadapi tindakan berupa ancaman atau pemaksaan, masyarakat dapat meminta bantuan aparat untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.

BACA JUGA:Langkah Besar Fermín Aldeguer di MotoGP, Gabung VR46 dan Dapat Dukungan Penuh Ducati

Polresta Tangerang Minta Leasing Perketat Pengawasan

Polresta Tangerang meminta perusahaan pembiayaan meningkatkan pengawasan terhadap petugas internal maupun pihak ketiga.

Perusahaan juga didorong menggunakan pendekatan komunikasi yang humanis ketika menghadapi debitur dengan kredit bermasalah.

“Kepentingan perusahaan harus dihormati. Hak debitur juga harus dilindungi,” kata Indra.

Ia menambahkan, penyelesaian persoalan kredit tidak boleh dilakukan melalui tindakan yang menimbulkan ketakutan kepada masyarakat.

Polresta Tangerang memastikan tindakan yang mengandung unsur pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan,” tegasnya.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
APPS ME
Berita Terpopuler