Jangan Anggap Enteng! 5 Pelanggaran ETLE Ini Bisa Bikin Dompet Jebol, Mending Buat Rakit PC

Jangan Anggap Enteng! 5 Pelanggaran ETLE Ini Bisa Bikin Dompet Jebol, Mending Buat Rakit PC

Ilustrasi pengendara motor yang bermain handphone dan menerobos lampu merah tertangkap etle--ChatGPT

MOTOREXPERTZ.COM --- Pengendara motor di jalan raya sekarang harus semakin waspada terhadap Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Jangan mengira pelanggaran hanya bisa diketahui ketika ada polisi yang sedang melakukan razia, karena sistem ETLE dapat merekam pelanggaran menggunakan kamera elektronik.

Di wilayah Polda Metro Jaya sendiri, sistem ETLE terus diperkuat. Pada akhir 2025, tercatat 127 kamera ETLE statis telah beroperasi dan ada target pengembangan hingga 1.000 kamera terintegrasi pada 2026. Selain kamera statis, penindakan juga dilakukan menggunakan ETLE mobile dan handheld.

Artinya, kebiasaan berkendara yang dianggap sepele bisa saja berujung surat konfirmasi tilang. Berikut lima pelanggaran yang perlu kalian hindari.

BACA JUGA:Operasi Patuh 2026 Ditunda, Pengendara dan Polisi Harus Kompak untuk Taat Aturan Lalu Lintas

BACA JUGA:Takut Dibegal, Wanita Ini Cegat Polisi di Jalan untuk Temani Pulang

1. Menggunakan HP Saat Berkendara

Main HP sambil mengendarai motor bukan cuma berbahaya, tetapi juga dapat berujung sanksi. Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, pengendara yang melakukan kegiatan lain hingga mengganggu konsentrasi dapat dikenai denda maksimal Rp750 ribu atau kurungan paling lama tiga bulan.

Jadi, jangan merasa aman hanya karena sekadar melihat pesan atau membuka navigasi ketika motor masih berjalan.

2. Melanggar Marka Jalan

Garis marka di jalan bukan sekadar hiasan. Pengendara yang mengabaikan aturan rambu atau marka dapat dikenai Pasal 287 ayat (1), dengan denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.

Kesalahan yang terlihat sepele tetap bisa menjadi pelanggaran apabila dilakukan di lokasi yang diawasi ETLE.

3. Melebihi Batas Kecepatan

Kebiasaan menarik gas terlalu dalam juga dapat membuat dompet terkuras. Pelanggaran batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat (5), dengan denda maksimal Rp500 ribu.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
APPS ME
Berita Terpopuler