Murah dan Banyak Pilihan! Waspada Kena Tipu Saat Beli Motor Bekas, Kenali Ciri STNK Palsu
Ilustrasi Ciri Membedakan STNK Asli dan Palsu--AstraOtoshop
MOTOREXPERTZ.COM -- Membeli motor bekas bukan hanya soal mengecek kondisi mesin, bodi, dan harga, tetapi juga memastikan seluruh dokumennya benar-benar sah.
Buat kamu yang sedang mengincar motor seken, STNK menjadi salah satu dokumen yang wajib diperiksa karena pemalsuan surat kendaraan dapat membuat pembeli mengalami kerugian dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Korlantas Polri mengingatkan calon pembeli kendaraan bekas agar tidak hanya tergiur harga murah atau kondisi unit yang terlihat bagus, tetapi turut mencermati keaslian dokumen kendaraan.
BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Ada Komponen di Yamaha NMAX yang Wajib Rutin Dicek
BACA JUGA:Penting Buat Pemilik Motor Listrik, Begini Cara Mengenali Kelistrikan yang Mulai Bermasalah
Cek STNK Sebelum Motor Bekas Dibawa Pulang
STNK palsu sekilas bisa terlihat mirip dengan dokumen asli, sehingga pemeriksaannya membutuhkan ketelitian.
Korlantas menyebut ada sejumlah bagian yang dapat diperhatikan, termasuk hologram, barcode, serta pola lubang tipis pada bagian tertentu STNK.
Jika kamu belum yakin dengan keaslian dokumen, jangan hanya mengandalkan pemeriksaan secara kasatmata atau informasi dari penjual.
Kamu bisa melakukan pengecekan melalui layanan resmi atau meminta bantuan orang yang memahami administrasi kendaraan agar identitas motor, nomor registrasi, dan dokumennya dapat dicocokkan.
BACA JUGA:Awas Jebol! Kebiasaan Sepele Ini Ternyata Bisa Bikin Dinamo Motor Listrik Cepat Rusak
BACA JUGA:Yamaha Ajak Pelajar Jabodetabek Seru-seruan di Event Break Time Bareng AEROX
Kenali Ciri STNK yang Patut Dicurigai
Berikut beberapa bagian STNK yang dapat kamu periksa sebelum membeli motor bekas:
- Hologram: STNK asli memiliki hologram berwarna abu-abu yang tidak berubah warna ketika diterawang. Hologram pada dokumen palsu dapat memiliki tampilan berbeda.
- Barcode: Barcode pada STNK asli dapat digunakan untuk mengungkap informasi identitas kendaraan melalui pemeriksaan yang sesuai. Barcode palsu dapat tidak memberikan informasi ketika dipindai.
- Lubang tipis: STNK asli memiliki deretan lubang kecil yang jika diperhatikan membentuk tulisan “STNK”. Tanda ini dapat menjadi salah satu pembeda dengan dokumen palsu.
- Cetakan dan tata letak: Perhatikan kembali kualitas cetakan, susunan tulisan, angka, serta informasi kendaraan. Jika terdapat bagian yang terlihat janggal, jangan langsung menganggap dokumen tersebut asli.
BACA JUGA:Aprilia Borong Podium di MotoGP Austria 2026, Tiga RS-GP26 Finis 4 Besar
Pembuat dan Pengguna STNK Palsu Bisa Dipidana
Pemalsuan dokumen juga memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, orang yang membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak kategori VI.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-
