Mau Ganti Alamat di SIM? Siapkan Dokumen Ini Sebelum Datang ke Satpas
Jangan Kaget! Ternyata Begini Aturan Terbaru untuk Pembuatan SIM C per April 2026, Siapkan Syarat-Syarat Terbarunya-Ilustrasi by Gemini-
MOTOREXPERTZ.COM -- Alamat pada Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bagian dari data identitas pengemudi yang perlu disesuaikan dengan dokumen kependudukan.
Jika kamu pindah domisili dan sudah memiliki e-KTP dengan alamat terbaru, data pada SIM juga dapat diperbarui tanpa harus kembali ke Satpas tempat SIM pertama kali diterbitkan.
Ketentuan penerbitan SIM sendiri mengatur adanya layanan perubahan data pengemudi, termasuk perubahan identitas.
BACA JUGA:Pelajar Mataram Dibikin Heboh Toprak Razgatlioglu, Rider Yamaha Ini Pamer Freestyle Pakai R15
BACA JUGA:Seru! Guru dan Siswa Adu Skill Berkendara di Cari_Aman Academy Bootcamp
Siapkan Dokumen untuk Perubahan Alamat SIM
Untuk mengajukan perubahan data, kamu bisa datang ke Satpas dengan membawa SIM lama serta e-KTP yang sudah diperbarui beserta fotokopinya.
Ketentuan resmi juga menyebut perubahan data pengemudi sebagai salah satu layanan penerbitan SIM, sehingga prosesnya dilakukan melalui pengajuan kepada petugas Satpas.
Jika perubahan alamat dilakukan bersamaan dengan perpanjangan SIM, persyaratan kesehatan juga perlu diperhatikan.
Pemeriksaan kesehatan untuk penerbitan SIM mencakup kesehatan jasmani dan rohani, dengan pemeriksaan jasmani dibuktikan melalui surat keterangan dokter dan pemeriksaan rohani melalui tes psikologi.
BACA JUGA:Vespa S 150 Terbaru Meluncur, Pakai Mesin i-Get 150cc
BACA JUGA:Jadi Title Sponsor MotoGP Jepang 2026, Motul Perkuat Eksistensi di Ajang Balap Dunia
Bisa Dilakukan di Satpas Domisili Baru
Kamu tidak harus kembali ke lokasi awal pembuatan SIM untuk mengurus perubahan data. Pengajuan perubahan data SIM dapat dilakukan di Satpas, sehingga pemilik SIM yang sudah berpindah domisili dapat mengurus penyesuaian data di wilayah tempat tinggal barunya.
Perubahan alamat juga dapat dilakukan bersamaan dengan perpanjangan SIM. Pilihan ini bisa lebih praktis karena data identitas sekaligus diperbarui ketika masa berlaku SIM akan diperpanjang.
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Jika perubahan alamat dilakukan bersamaan dengan perpanjangan, biaya PNBP mengikuti golongan SIM. Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan yang berlaku yaitu:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-
