Helm Murah Belum Tentu Aman, Logo SNI Palsu di Helm Bisa Bikin Kamu Kena Tilang Rp 250 Ribu

Helm Murah Belum Tentu Aman, Logo SNI Palsu di Helm Bisa Bikin Kamu Kena Tilang Rp 250 Ribu

Waspada helm palsu! Kenali ciri-ciri helm SNI yang wajib dimiliki pengendara--AstraOtoshop

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM --- Operasi Zebra 2025 masih berlangsung hingga 30 November dan salah satu fokus utama polisi adalah pemeriksaan helm berlogo SNI. 

Pengendara yang tidak memakai helm SNI akan dikenakan denda Rp 250 ribu sesuai aturan yang berlaku. 

Walau kewajiban ini sudah berjalan cukup lama, banyak pemotor yang belum memahami seperti apa ciri logo SNI asli dan bagaimana membedakannya dari yang palsu. 

Padahal logo SNI menjadi penanda bahwa helm tersebut telah lolos standar nasional demi menjamin keselamatan kamu selama berkendara.

BACA JUGA:Pembalap Debutan Sabian Fathul Ilmi Tampil Gemilang di Yamaha R3 BLU CRU Asia-Pacific Championship

BACA JUGA:Yamaha Gencarkan Edukasi Safety Bagi Generasi Muda Lewat Program Y2C

Logo SNI asli pada helm harus berbentuk timbul atau emboss dan biasanya terletak di bagian belakang atau sisi kiri helm. 

Logo ini bukan stiker dan biasanya disertai nomor registrasi atau QR code yang bisa kamu cek melalui situs resmi Badan Standardisasi Nasional (BSN). Sayangnya, masih banyak helm di pasaran yang memakai logo SNI palsu. 

Polri pun menjadikan penggunaan helm tanpa standar SNI sebagai salah satu pelanggaran yang diincar selama Operasi Zebra. 

Aturannya merujuk pada Permen No.40/M-IND/PER/4/200 dari Kementerian Perindustrian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 8 serta Pasal 291 Ayat 1 dan 2 yang mewajibkan penggunaan helm SNI baik untuk pengendara maupun penumpang.

BACA JUGA:Safety Riding Skill Cari Aman Competition 2025, Wahana Honda Tantang Puluhan Peserta Unjuk Kemampuan

BACA JUGA:Perkuat Layanan Premium di Sumatera, Piaggio Indonesia Buka Dealer Motoplex 4 Brand di Pekanbaru

Penjelasan mengenai logo SNI ini juga pernah ditegaskan oleh Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia, Thomas Liem, pada tahun 2010. 

Ia menyatakan bahwa produsen helm sepakat menempatkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri dengan bentuk cetak timbul, bukan stiker atau tinta. 

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya