MOTOREXPERTZ.COM --- Pemerintah resmi membatasi potongan tarif aplikasi transportasi online maksimal 8 persen mulai tahun 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh di Monas, Jumat, (1/5/2026).
Aturan ini menjadi perhatian besar bagi pengemudi ojek online karena selama ini potongan aplikator kerap dikeluhkan cukup tinggi.
BACA JUGA:Touring Sambil Wisata, MAXi Tour Boemi Nusantara 2026 Sambangi Jawa Barat
BACA JUGA:Makin Canggih! Satlantas Ponorogo Operasikan Kacamata Pintar ETLE untuk Incar Pelanggar
Pendapatan Driver Disebut Naik Jadi 92 Persen
Dalam pidatonya, Prabowo menyampaikan bahwa kebijakan baru tersebut membuat pembagian pendapatan untuk pengemudi meningkat signifikan.
“Pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92% untuk pengemudi,” ujar Prabowo saat peringatan May Day 2026 di Monas.
Selain mengatur soal komisi aplikasi, pemerintah juga mendorong adanya perlindungan sosial bagi driver ojol seperti BPJS Kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga asuransi kesehatan.
BACA JUGA:Tantang Kompetitor! VinFast Resmi Buka Pemesanan Motor Listrik Sistem Swap Baterai
BACA JUGA:OOTD Kece! Intip Keseruan Komunitas Honda Scoopy Bandung Tampil Retro
Grab dan GoTo Tunggu Detail Implementasi
Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan pihaknya menghormati kebijakan pemerintah dan mendukung upaya peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi. Namun hingga saat ini Grab masih menunggu penerbitan resmi Perpres untuk mempelajari detail implementasinya.
“Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar dapat meninjau detail kebijakan tersebut,” ujar Neneng dalam keterangan resminya.
Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, juga memastikan perusahaan akan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA:Gas ke Lombok! Komunitas HPCI Blitar Eksplor Wisata Ikonik Saat Gatnas 2026
Menurut Hans, pihaknya masih melakukan kajian terkait dampak kebijakan terhadap operasional perusahaan dan model bisnis platform digital.